Sebulan Gratis, Hamawas Segera Berlakukan Tarif Tol Kuala Tanjung-Indrapura

Thursday, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com –  – Setelah dioperasikan tanpa tarif untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran 2025, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menyampaikan rencana pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 329 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Kutepat seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2025. Ruas Kuala Tanjung – Indrapura merupakan tol yang sangat strategis dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat serta mendukung percepatan distribusi logistik di Sumatera Utara.

“Adanya ruas tol Kuala Tanjung – Indrapura ini sangat mempermudah mobilitas pengendara dari Indrapura menuju Kuala Tanjung yang semula memerlukan waktu 30 menit kini hanya 10 menit saja. Distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara,” imbuh Dindin.

Lebih lanjut, Dindin mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura meliputi 10 Armada, 148 Personil, 21 CCTV dan 2 VMS.

“Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia CCTV di sepanjang ruas tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura,” terang Dindin.

Selama di operasikan tanpa tarif, pengguna jalan cukup antusias dalam menggunakan jalan tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura sepanjang 10,15 km dengan total akumulasi trafik sebanyak 19.806 kendaraan yang melintas.

See also  Wisatawan Mancanegara Mulai Datang, Antusias Hadir di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

Sebelum dioperasikan, Tol Kuala Tanjung – Indrapura telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025 lalu. Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta didukung penuh oleh tim proyek Hamawas yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.

Hamawas telah memberikan sosialisasi secara masif mengenai berbagai aspek, mulai dari tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas, serta manfaat dan peran strategis jalan tol yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang (OOH) seperti VMS, spanduk, dan baliho.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Kuala Tanjung – Indrapura,” tutup Dindin.

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.

Berita Terkait

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera
BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng
Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Perlu Didukung Kesempatan yang Setara
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026
Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah
Hutama Karya Siapkan Rest Area Baru di Tol Kutepat, Perjalanan ke Danau Toba Makin Nyaman
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 Sertipikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 17:55 WIB

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera

Sunday, 25 October 2026 - 14:33 WIB

BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng

Sunday, 25 October 2026 - 14:25 WIB

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Perlu Didukung Kesempatan yang Setara

Saturday, 24 October 2026 - 10:58 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 October 2026 - 10:53 WIB

BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera

Sunday, 25 Oct 2026 - 17:55 WIB

Berita Utama

BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng

Sunday, 25 Oct 2026 - 14:33 WIB