Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,”ungkap Rini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/04).

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen dibawah naungan Kemendikti Saintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat. “Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.

Kepada para dosen, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

See also  Dukung Perkembangan Sektor Jasa Konstruksi Nasional, Kementerian PUPR Gelar Konstruksi Indonesia 2024

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.

Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian. Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

See also  Adopsi dan Penanaman Terumbu Karang di Pantai Tulamben

“ Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas
Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional
Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat
Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028
BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial
Groundbreaking 8 Sabo Dam Gunung Marapi, Kementerian PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumatera Barat
Menpar Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026
Bahlil: Impor Energi dari AS Tak Tambah Kuota, Hanya Alihkan Sumber Pasok

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 16:56 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas

Wednesday, 4 March 2026 - 22:46 WIB

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional

Wednesday, 4 March 2026 - 15:35 WIB

Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat

Tuesday, 3 March 2026 - 22:45 WIB

Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028

Tuesday, 3 March 2026 - 22:43 WIB

BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB