Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,”ungkap Rini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/04).

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen dibawah naungan Kemendikti Saintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat. “Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.

Kepada para dosen, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

See also  Menparekraf Dukung KEK Likupang Sebagai Regenerative Tourism Area

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.

Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian. Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

See also  Kemenkop dan UKM Akan Kerjasama dengan KNKS untuk Kembangkan Ekonomi Syariah

“ Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 5 Klaster Jalan Nasional Terdampak Banjir di Sumut
Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh
Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel
Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen
Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta
Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 22:56 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 5 Klaster Jalan Nasional Terdampak Banjir di Sumut

Saturday, 26 September 2026 - 18:30 WIB

Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh

Saturday, 26 September 2026 - 07:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel

Friday, 25 September 2026 - 20:37 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen

Friday, 25 September 2026 - 17:38 WIB

Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru

Pramono Anung: Pemprov DKI  / foto ist

Megapolitan

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Monday, 28 Sep 2026 - 16:10 WIB

Energy

Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global

Monday, 28 Sep 2026 - 12:24 WIB

News

Sumur Bor Ubah Rutinitas Warga Bowi Subur

Monday, 28 Sep 2026 - 11:35 WIB