Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Para pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Ia menyampaikan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, Operasi gabungan ini akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai 15 April 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Ia mengatakan, dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

“Selain itu, akan dilaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman,” ucapnya.

See also  Tinjau Terminal BBM Padalarang, Pertamina dan Wamen ESDM Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Idulfitri 2026

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menyampaikan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tandas Ririn.

Berita Terkait

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan
Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter
324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Hadir di Padang, Hutama Karya Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi Bersama Universitas Andalas
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija
Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional
DPD RI dan IP3I Perkuat Kualitas Legislasi
Salor Papua Selatan Disiapkan Jadi Pusat Riset Padi dan Pendidikan Pertanian
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:26 WIB

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 June 2026 - 09:17 WIB

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Tuesday, 9 June 2026 - 23:14 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders” Hadir di Padang, Hutama Karya Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi Bersama Universitas Andalas

Monday, 8 June 2026 - 17:02 WIB

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 June 2026 - 16:45 WIB

Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB