Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Para pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Ia menyampaikan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, Operasi gabungan ini akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai 15 April 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Ia mengatakan, dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

“Selain itu, akan dilaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman,” ucapnya.

See also  Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menyampaikan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tandas Ririn.

Berita Terkait

Pramono Pastikan Stok Pangan Ramadan-Idulfitri Aman, Harga Dijaga Tetap Stabil
BGN Gelontorkan Rp268 T untuk MBG 2026, 93 Persen Langsung ke SPPG
Mendes Yandri Ajak Mahasiswa Al Khairiyah jadi Pelaku Ekspor
Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan
Pasang Girder Interchange Lubuk Alung, Tol Padang–Sicincin Terapkan Rekayasa Lalin di KM 18+998
Transportasi Publik Jakarta Gratis Saat Lebaran, Pramono: Nggak Usah ke Luar Kota!
Konektivitas Koridor Selatan Diperkuat, Progres Paket 2A Japek II 81,65%
Pemprov DKI Mulai Verifikasi Peserta Mudik Gratis 2026
Tag :

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 17:29 WIB

Pramono Pastikan Stok Pangan Ramadan-Idulfitri Aman, Harga Dijaga Tetap Stabil

Monday, 2 March 2026 - 12:17 WIB

BGN Gelontorkan Rp268 T untuk MBG 2026, 93 Persen Langsung ke SPPG

Sunday, 1 March 2026 - 19:45 WIB

Mendes Yandri Ajak Mahasiswa Al Khairiyah jadi Pelaku Ekspor

Sunday, 1 March 2026 - 19:42 WIB

Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan

Sunday, 1 March 2026 - 19:40 WIB

Pasang Girder Interchange Lubuk Alung, Tol Padang–Sicincin Terapkan Rekayasa Lalin di KM 18+998

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!

Monday, 2 Mar 2026 - 22:15 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Monday, 2 Mar 2026 - 19:39 WIB