Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Para pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Ia menyampaikan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, Operasi gabungan ini akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai 15 April 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Ia mengatakan, dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

“Selain itu, akan dilaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman,” ucapnya.

See also  Kementerian PANRB Dorong Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Komunikasi Publik Dilaksanakan secara Daring

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menyampaikan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tandas Ririn.

Berita Terkait

Tinjau Progres Kopdes, Mendes: Pastikan 100 Persen Kembali ke Warga
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi Terus Dipercepat, Kementerian PU Pastikan Progres Berjalan Sesuai Target
Prabowo Tutup Ribuan Dapur MBG Tak Standar, 1.030 SPPG Disetop Permanen
Arus Mudik JTTS 20 Maret 2026: Trafik Naik, Laju Kendaraan Mulai Melandai
Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata
MBG Tak Cuma Soal Makan Gratis, BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Ketat
Jelang Lebaran Saatnya Lengkapi Interior Rumah, Ini Rekomendasi Kerajinan UMKM Pertamina
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 22 March 2026 - 23:35 WIB

Tinjau Progres Kopdes, Mendes: Pastikan 100 Persen Kembali ke Warga

Saturday, 21 March 2026 - 19:01 WIB

Prabowo Tutup Ribuan Dapur MBG Tak Standar, 1.030 SPPG Disetop Permanen

Saturday, 21 March 2026 - 18:45 WIB

Arus Mudik JTTS 20 Maret 2026: Trafik Naik, Laju Kendaraan Mulai Melandai

Saturday, 21 March 2026 - 18:12 WIB

Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa

Friday, 20 March 2026 - 11:16 WIB

Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:48 WIB

Berita Utama

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:40 WIB

foot ist

Berita Terbaru

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:34 WIB