Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang perlu dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Revisi ini dinilai penting guna mengatasi berbagai hambatan yang timbul akibat persoalan norma hukum dalam UU tersebut.

“UU SJSN sendiri telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja serta mendapatkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada substansi UU SJSN,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (24/04/25).

Senator asal Papua Barat itu menyampaikan penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah diakui sebagai contoh oleh negara-negara ASEAN. Namun faktanya, masih terdapat kendala dalam implementasi jaminan sosial secara nasional, salah satunya pada aspek Jaminan Ketenagakerjaan yang belum mencapai target kepesertaan.

“Hambatan-hambatan ini sebagian besar bersumber dari persoalan norma hukum dalam UU SJSN. Oleh karena itu, revisi menjadi sangat penting agar sistem jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” ujar Filep.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI juga menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan perluasan jangkauan jaminan sosial. Salah satunya termasuk jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jasa Rahardja. “Tuntutan ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Karena dampak kecelakaan lalu lintas sangat signifikan pada level keluarga, terutama jika menimpa anggota keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi,” tambah Filep.

Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Ahmad Bastian mengatakan UU SJSN ini sudah mendesak untuk segera direvisi. Sejauh ini jaminan sosial hanya melindungi pekerja formal saja, namun untuk petani atau nelayan tidak dilindungi. “Tugas pemerintah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia baik pekerja formal maupun non formal. Maka sudah selayaknya UU ini bisa masuk ke dalam prolegnas,” paparnya.

See also  Kemenkes Rencanakan Skrining TBC Besar-besaran Tahun Ini

Di kesempatan yang sama, Anggota DJSN Unsur Organisasi Pemberi Kerja Paulus Agung Pambudhi menilai UU SJSN memang sudah waktunya dilakukan revisi. Menurutnya ada beberapa perundang-undangan terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi UU SJSN dan UU BPJS.

“UU SJSN mengalami lima kali perubahan lewat dua kali judicial review, dan empat kali perubahan melalui UU Omnibus Sektor Keuangan, Cipta Kerja, Kesehatan, dan ASN. UU BPJS juga sama, telah mengalami tiga kali perubahan lewat peninjauan kembali. Maka ini momentum untuk segera dilakukan revisi,” harap Paulus.

Berita Terkait

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik
Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera
Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026
Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps
Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan
Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV
Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 12:53 WIB

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran

Saturday, 14 March 2026 - 12:27 WIB

Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik

Saturday, 14 March 2026 - 12:22 WIB

Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera

Friday, 13 March 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026

Thursday, 12 March 2026 - 18:59 WIB

Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Sunday, 15 Mar 2026 - 01:49 WIB