Hormati Putusan MK, Sultan: Sekolah Rakyat Merah Putih Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan di Daerah

Sunday, 1 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin / foto ist

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin / foto ist

 

DAELPOS.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.

Mantan aktivis KNPI itu mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun kami melihat pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun sekolah Rakyat Merah Putih.

“Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (01/06).

Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada pendidikan wajib belajar pemerintah diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional. Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.

“Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan”, tegasnya.

Selain itu, mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis”, tutupnya.

See also  Kemensos Intensifkan Koordinasi Kesiagaan Bencana dengan Instansi

Diketahui, MK pada Selasa (205) lalu mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta, sebagai keputusan yang final dan mengikat atas gugatan uji materil UU nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru