DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan keringanan pajak kepada sektor perhotelan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan upaya untuk menggerakkan kembali ekonomi Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa langkah ini sedang disiapkan dan akan segera diumumkan secara resmi. “Bahkan mungkin minggu ini kita akan memberikan stimulus untuk keringanan pajak hotel. Mungkin hari Rabu ini kita akan umumkan,” ujar Rano di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Rano menjelaskan, stimulus ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov terhadap industri perhotelan yang tengah menghadapi tekanan. “Kita memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang artinya pendapatan Pemda sudah kita hitung. Tapi pemasukan ini juga harus kita kembalikan kepada masyarakat dalam berbagai macam stimulus,” kata Rano.
Menurut Rano, pemulihan ekonomi tidak bisa hanya dari satu sektor. Oleh karena itu, bantuan perlu diperluas, termasuk kepada sektor perhotelan yang sedang terdampak. “Kemudian kita juga memberikan stimulus kepada dunia perhotelan yang sekarang jujur, tidak usah kita tutupi, sedang terganggu,” tegasnya.
Selain insentif pajak, Pemprov Jakarta juga aktif menyelenggarakan berbagai acara dan atraksi mingguan guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke ibu kota. Strategi ini diharapkan berdampak langsung pada tingkat hunian hotel.
“Dan kenapa Jakarta setiap minggu membuat atraksi, membuat event dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan,” kata Rano. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, Pemprov berharap akan ada peningkatan jumlah orang yang menginap di hotel-hotel sekitar, yang pada akhirnya turut memutar roda perekonomian Jakarta.
“Nah, kalau jumlah kunjungan meningkat, kita berharap mereka akan stay di hotel-hotel sekitar. Jadi itulah langkah-langkah yang kita lakukan,” tutup Rano.