daelpoa.com – Permasalahan sengketa lahan, tata kelola Badan Usaha Milik Negara, serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara memerlukan perhatian serius dari para pemangku kebijakan. Untuk itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian BUMN RI di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam RDP tersebut, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria telah diterima dan perlu segera ditindaklanjuti. Ia menilai sengketa lahan yang terjadi di berbagai daerah berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi nasional.
“Sengketa lahan yang berlarut-larut tidak hanya dapat memicu konflik horizontal, tetapi juga menghambat program pembangunan nasional, termasuk reforma agraria,” ujar Senator dari Provinsi Lampung itu.
Abdul Hakim berharap hasil dari RDP ini dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, mitra kerja diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.
“Rapat kali ini saya harapkan tidak lagi membahas persoalan-persoalan konflik agraria, tetapi lebih pada tindak lanjut atas permasalahan yang telah dibahas sebelumnya,” ungkapnya.
Senator dari Provinsi Sumatera Utara, Penrad Siagian, juga menyoroti konflik agraria yang telah berlangsung lama antara petani dan dua perusahaan, yakni PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Menurut Penrad, konflik Tani Lauchi mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Sumatera Utara, di mana hak-hak petani kerap berbenturan dengan kepentingan korporasi dan tata kelola sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat.
Ia meminta agar PTPN segera menangguhkan eksekusi lahan HGU di Lauchi, Sumatera Utara. “Saya minta eksekusi dihentikan dulu sampai ada rasionalisasi dan hak-hak masyarakat dikembalikan, karena penggusuran yang terjadi telah memakan korban,” tandas Penrad.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Aset PTPN III Holding, Agung Setya Iman Efendi, menjelaskan bahwa saat ini telah dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan konflik agraria di Lauchi, Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa HGU di wilayah tersebut masih berlaku hingga tahun 2034, sehingga tidak dapat dikerjasamakan secara langsung dengan masyarakat.
“Karena masa aktif HGU masih berlaku sampai 2034, maka PTPN akan mengupayakan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) agar masyarakat bisa memperoleh hak pakai sebagai solusi,” ucap Agung.
Agung juga menegaskan bahwa PTPN, sebagai pemegang HGU, memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan secara berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat sekitar.