Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS), dipastikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan hal ini usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Senin (28/7/2025).

“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Dimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Wamenkomdigi saat ditemui wartawan.

Menurut Wamen Nezar, keharusan menaati regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI).

Apabila tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data baru bisa dilakukan berdasarkan izin pemilik data.

Ia menegaskan, prinsip ini merupakan langkah tegas pemerintah, dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI. “Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” pungkas Wamenkomdigi.

Isu transfer data WNI ke AS menghebohkan publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’ pada 22 Juli 2025 lalu.

Kesepakatan ‘Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.

See also  Ace Hasan Usulkan Penambahan Makan Di Mekkah Jelang Puncak Haji

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar
Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta
Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana
Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN
Tinjau Posko Bencana di Aceh, Menteri Bahlil Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal
80 Tahun Bakti Kementerian PU: Paparan Setahun Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 00:23 WIB

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar

Thursday, 4 December 2025 - 19:04 WIB

Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta

Thursday, 4 December 2025 - 18:35 WIB

Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

Thursday, 4 December 2025 - 16:01 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana

Thursday, 4 December 2025 - 15:49 WIB

Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Berita Terbaru