Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah. “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

See also  Tingkatkan Literasi Digital, Kapasitas Koperasi dan UMKM Menuju Ekonomi Digital dan Inklusi Keuangan, KemenkopUKM Gandeng MSC

Berita Terkait

Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT
Segera Beroperasi, Junction Palembang Muluskan Konektivitas Tol Sumatra
Tinjau Penanganan Sungai di Brebes, Menteri PU Instruksikan Mitigasi Risiko Jembatan Sitanggal
PANRB–Kemensetneg Sinkronkan Program Prioritas Presiden
Terima Laporan Bupati Soal Banjir, Menteri PU Nyetir Mobil Sendiri ke Brebes Beri Instruksi Tegas BBWS Cimancis
Tinjau Penanganan Pascabanjir Ruas Jalan Ketanggungan–Pejagan, Menteri PU Arahkan Percepatan Pengerukan Muara Sungai Babakan
Tinjau Kesiapan One Way Nasional, Menteri Dody Soroti Penataan Rest Area KM 57 dan KM 62 Tol Japek
Kementerian PU Tangani Retakan Tol Cisumdawu KM 207+350, Lalu Lintas Tetap Aman Terkendali
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 00:34 WIB

Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

Wednesday, 1 April 2026 - 00:31 WIB

Segera Beroperasi, Junction Palembang Muluskan Konektivitas Tol Sumatra

Monday, 30 March 2026 - 10:33 WIB

Tinjau Penanganan Sungai di Brebes, Menteri PU Instruksikan Mitigasi Risiko Jembatan Sitanggal

Monday, 30 March 2026 - 09:40 WIB

PANRB–Kemensetneg Sinkronkan Program Prioritas Presiden

Sunday, 29 March 2026 - 01:45 WIB

Terima Laporan Bupati Soal Banjir, Menteri PU Nyetir Mobil Sendiri ke Brebes Beri Instruksi Tegas BBWS Cimancis

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Wednesday, 1 Apr 2026 - 00:15 WIB