daelpos.com – Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan pembayaran royalti musik secara utuh, bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah musisi Indonesia.
“Setiap lagu yang kita nikmati di kafe, restoran, hotel, atau tempat hiburan, lahir dari proses kreatif yang panjang. Ada waktu, tenaga, dan perasaan yang dicurahkan pencipta lagu, musisi, dan penyanyi. Wajar jika mereka mendapatkan hak ekonomi dari karya yang digunakan secara publik,” ujar Dailami.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang merasa belum mendapat informasi jelas mengenai dasar hukum, cara menghitung, atau prosedur membayar royalti. Sebagian khawatir hal ini akan menambah beban, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang untuk pulih.
“Inilah yang harus kita sikapi dengan bijak. Hak musisi memang harus dilindungi, tapi kita juga harus memastikan pelaku usaha tidak merasa tertekan. Kuncinya ada di transparansi, sosialisasi yang masif, dan mekanisme yang mudah diikuti,” tambahnya.
Saat ini, Komite III DPD RI sedang mengumpulkan data dan masukan melalui inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu langkahnya adalah mengundang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama, membicarakan masalah yang muncul, mencari titik tengah, dan memastikan kebijakan ini adil bagi semua pihak.
“Kita ingin solusi yang menguntungkan semua: musisi mendapat haknya, pelaku usaha merasa tenang, dan masyarakat tetap bisa menikmati musik tanpa polemik. Musik itu harus mempersatukan, bukan memecah-belah,” tegas Dailami.
Ia juga mengajak LMKN untuk lebih terbuka dalam penghitungan dan pendistribusian royalti, serta menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan komunitas musik.
“Musik adalah bahasa universal yang membawa pesan, emosi, dan identitas bangsa. Kalau kita mau musik Indonesia terus hidup dan berkembang, kita harus jaga keseimbangan antara hak pencipta dan keberlangsungan usaha yang menyiarkan karya mereka,” tutupnya.