Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

daelpos.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

See also  KemenkopUKM Apresiasi Program Summer Act Dalam Membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Bertahan di Masa Pandemi

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Kemenperin Tegaskan Komitmen Menjadikan Indonesia Pemain Utama Industri Keramik Dunia
Kolong Tol Becakayu Kini Berhias Mural, Wajah Baru Ruang Publik Jakarta
Perkuat Layanan dan Respons Cepat, Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-to-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumatra Bagian Selatan
Kabar Gembira! DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2025
Wamen Investasi Gaet Toyota Tanam Pabrik Bioetanol di RI
Menteri Transmigrasi Tinjau Persiapan Calon Transmigran di Barelang: Tekankan Kualitas, Kebersamaan, dan Kemandirian
Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat
Menteri Dody di Medan: Sekolah Rakyat 30 Siap Jadi Percontohan

Berita Terkait

Tuesday, 11 November 2025 - 13:31 WIB

Kemenperin Tegaskan Komitmen Menjadikan Indonesia Pemain Utama Industri Keramik Dunia

Tuesday, 11 November 2025 - 13:19 WIB

Kolong Tol Becakayu Kini Berhias Mural, Wajah Baru Ruang Publik Jakarta

Tuesday, 11 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Layanan dan Respons Cepat, Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-to-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumatra Bagian Selatan

Monday, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Kabar Gembira! DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2025

Monday, 10 November 2025 - 08:49 WIB

Wamen Investasi Gaet Toyota Tanam Pabrik Bioetanol di RI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

IKN: Bukan Cuma Pindah Gedung, Tapi Pindah Cara Kerja Pemerintah

Tuesday, 11 Nov 2025 - 23:27 WIB

Olahraga

Mandiri 3×3 Sirkuit Nasional 2025 Menyapa Lombok

Tuesday, 11 Nov 2025 - 16:50 WIB

Berita Terbaru

Wamen Investasi: 3 Juta Usaha Baru Kantongi NIB

Tuesday, 11 Nov 2025 - 15:47 WIB