Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

daelpos.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

See also  Menko Polhukam: Perlu Peran Seluruh Stakeholder Kelola Wilayah Kedaulatan Laut Indonesia

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari
Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim
PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang
Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat
Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Palembang, Tekankan Persatuan Bangsa
Update Arus Balik Nataru: Kondisi Terkini Tol Trans Sumatera 29 Desember
Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 2 Provinsi

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 10:18 WIB

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari

Friday, 2 January 2026 - 10:06 WIB

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 January 2026 - 09:36 WIB

PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang

Wednesday, 31 December 2025 - 16:57 WIB

Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat

Wednesday, 31 December 2025 - 14:03 WIB

Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos

Berita Terbaru

ilustrasi / foto istimewa

Megapolitan

Ragunan Diserbu 408.755 Wisatawan

Friday, 2 Jan 2026 - 11:03 WIB

News

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari

Friday, 2 Jan 2026 - 10:18 WIB

News

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 Jan 2026 - 10:06 WIB