Soal Desa jadi Agunan, Mendes Yandri Prioritaskan Kenyamanan Warga di Atas Proses Hukum

Saturday, 4 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bakal memprioritaskan kenyamanan warga agar segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan dan ramai dibicarakan belakangan ini.

Sebab menurutnya, kenyamanan aktivitas bercocok tanam di dua desa itu amat penting untuk segera mencapai program ketahanan pangan keluarga, yang nantinya bisa dimanfaatkan pada suplai pangan bergizi, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengisi acara program Tribun Podcast, oleh media Tribunnews.com, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tambahnya.

Meski begitu, Mendes Yandri menyampaikan, status hukum yang jelas bagi dua desa itu sangat penting ketika menjadi agunan agar memastikan hak-hak warga desa terlindungi, atau mencegah penyalahgunaan aset desa, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak peminjam dan penjamin.

Selebihnya, kata Mendes Yandri, hal ini juga akan memperkuat posisi desa sebagai subjek hukum yang berdaulat, serta memungkinkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan identitas lokalnya.

“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa yang punya banyak kaitan dengan desa, baik itu pemerintahan desa, wilayah desa, itu saya akan berusaha mereview ini, kemana titik temunya, kira-kira begitu,” jelas mantan Anggota DPR RI itu.

See also  Libur Panjang Tiga Momen Nasional, Hutama Karya Pantau Trafik JTTS 24 Jam

“Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke Bank. Kalau ga ada kongkalikong waktu itu,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Dalam waktu dekat ini, Mendes Yandri juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini menerbitkan surat putusan terkait penyitaan dua desa tersebut.

Sebab menurutnya, Undang-Undang Desa dan Permendagri secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa, dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.

“Kalau disitu kan pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo
Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende
Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT
Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027
Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden
BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 16:31 WIB

Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo

Monday, 17 August 2026 - 12:54 WIB

Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende

Sunday, 16 August 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Sunday, 16 August 2026 - 18:29 WIB

Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027

Sunday, 16 August 2026 - 12:26 WIB

Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB