PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Presiden Berhentikan Mendes

Friday, 10 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta putuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru lewat putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025.

Untuk diketahui Yayasan Citta Loka Taru menggugat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagai tergugat II Internvensi. Objek gugatan adalah Tindakan Administratif Presiden yang berhentikan atau mengganti Yandri Susanto sebagai Mendes PDT pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada 24 Februari 2025 sebagaimana permohonan Penggugat tertanggal 26 Februari 2025 dengan Nomor 23/SK-IT/I1/2025.

Pihak Tergugat menyatakan jika Penggugat tidak miliki kepentingan hukum yang dirugikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sengketa Pilkada yang telah di putus di Mahkamah Konstitusi dan telah dilaksanakan amarnya yaitu Pemilihan Suara Ulang.

Tergugat yang tidak Memberhentikan atau Mencopot Tergugat II Intervensi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikaitkan Penggugat atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukanlah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang baik.

Jawaban Tergugat dikuatkan dengan saksi fakta dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni Muhammad Zulkarnaen, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, yang menyatakan Biro Administrasi Pejabat Negara tidak melakukan analisis terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri karena semua itu merupakan Hak Prerogatif Presiden.

Pihak tergugat juga hadirkan dua orang saksi Ahli yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.; yang menjelaskan Penggugat hanya mendalilkan mengalami kerugian karena didasarkan pada asumsi Penggugat yang telah membayar pajak.

See also  Pertamina Bawa UMKM Tempe Indonesia Mendunia

Pajak yang dibayar oleh Penggugat tersebut digunakan untuk membiayai Pemilihan Suara Ulang Pemilukada Bupati Kabupaten Serang tetapi tidak dapat membuktikan secara konkrit.

“Tidak ditemukan kalimat yang sifatnya imperative-naratif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan agar Tergugat memberhentikan Tergugat II Intervensi, oleh karena itu secara legal formil dan legal materil maka tidak ada alasan dan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberhentikan Tergugat II Intervensi,” demikin keterangan Prof Juanda.

Pernyataan penggugat yang menyatakan secara hukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), Penggugat harus memenuhi dan dapat membuktikan adanya tindakan secara nyata dan langsung merugikan kepentingan Penggugat yang disebabkan oleh tindakan Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang tidak sesuai dengan Asas Legalitas, norma peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Saksi Ahli lainnya yaitu Mantan Hakim Mahkamah Konistitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H menjelaskan, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 kalau di dalam praktek jika sudah ada bukti campur tangan bunyi putusan bukan “perhitungan suara ulang” tetapi “diskualifikasi”;

Pemberhentian harus tegas dimana putusannya untuk dilaksanakan, tetapi kalau belum ada maka kita tidak dapat berdasarkan idealisme bahwa integritas seorang Menteri itu yang menjadi pembantu Presiden hanya ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, keterbatasan Putusan Mahkamah Kontitusi yaitu berlaku untuk sengketa Pemilu untuk menentukan perhitungan suara atau untuk membatalkan hasil tetapi tidak bisa dipakai untuk Pemberhentian Menteri karena memiliki proses tersendiri.

Dan untuk itulah Due Proccess Of Law harus bisa diberikan kepada orang yang dituduh melakukan Nepotisme harus berdasarkan bukti yang otentik, kalau terbukti otentik maka harus diskualifikasi bukan pemungutan suara ulang.

Berita Terkait

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI
Peringatan HUT RI ke-81, Menteri PANRB: Maknai Kemerdekaan dengan Saling Menguatkan
Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo
Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende
Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT
Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027
Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden
BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46 WIB

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 August 2026 - 13:34 WIB

Peringatan HUT RI ke-81, Menteri PANRB: Maknai Kemerdekaan dengan Saling Menguatkan

Monday, 17 August 2026 - 16:31 WIB

Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo

Monday, 17 August 2026 - 12:54 WIB

Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende

Sunday, 16 August 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB