Di Depan Purbaya, DPD RI Yashinta Soroti Aturan Utang Daerah

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Anggota DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mewanti-wanti Purbaya agar aturan utang daerah ke pusat tidak rugikan fiskal pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dengan Komite IV DPD RI tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemotongan Transfer ke Daerah mencapai 24,7% menuai protes dari beberapa kepala daerah. Pemerintah pusat pun berkompromi dengan menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Mbak Yashinta menganggap aturan ini bisa membuat daerah kehilangan entitas otonom karena menjadi bergantung sekali pada pusat.

“Saya mendapatkan masukan dari para ekonom yang khawatir bahwa PP No. 38 tahun 2025 bisa membuat daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan skema harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujar Mbak Yashinta.

Dia juga mewanti-wanti bahwa aturan PP No. 38 tahun 2025 jangan sampai mempersempit ruang fiskal daerah sehingga daerah menaikkan pajak dan retribusi yang justru memberatkan masyarakat kelas menengah di daerah.

“Catatan berikutnya adalah cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan masyarakat. Seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Lalu untuk menutup kekurangan pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi yang membuat beban kelas menengah di daerah semakin terhimpit,” tegas Anggota DPD RI dengan julukan “mbak baliho” ini.
Catatan terakhir yang disampaikan Mbak Yashinta menekankan bahwa jangan sampai aturan ini hanya menjadi solusi jangka pendek bagi daerah yang memiliki fiskal rendah, kemudian menjadi jebakan hutang dalam jangka panjang.

See also  Konsolidasi dan Perkuat Bisnis Utama, Pertamina Rasionalisasi 25 Entitas Usaha

“Terakhir saya menghimbau agar aturan utang daerah ke pusat yang diberlakukan untuk daerah dengan fiskal rendah justru bisa membuat daerah justru terjebak dengan utang dengan pemerintah pusat pada jangka panjang,” tutup Yashinta.

Purbaya pun memastikan bahwa aturan PP Nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tidak akan memberatkan daerah. Dia mengaku masih menyusun mekanisme teknis agar aturan ini benar-benar menjadi solusi bagi fiskal dan masyarakat daerah.

“Terkait PP No. 38 ini tidak perlu ditakutkan berlebihan karena saya yakin ini menjadi solusi bagi kebutuhan anggaran daerah yang ingin memperbaiki pelayanan publik. Teruntuk regulasi teknis juga masih kita kaji dengan mendengarkan catatan dari para ekonom dan masyarakat. Tentu saya juga berharap aturan ini justru menjadi solusi kebutuhan fiskal daerah,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan pun ditutup dengan komitmen kolaborasi antar kedua lembaga untuk memajukan masyarakat, terutama di daerah.

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga
Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka
Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama
Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir
Hutama Karya Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda di Empat Lokasi
Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards
Kementerian PU Tangani Longsor, Jalan Tarutung–Sipirok Kembali Bisa Dilalui

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga

Monday, 2 November 2026 - 13:12 WIB

Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka

Sunday, 1 November 2026 - 00:08 WIB

Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor

Saturday, 31 October 2026 - 18:17 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Friday, 30 October 2026 - 22:16 WIB

Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir

Berita Terbaru

Megapolitan

UPT PPPA DKI Perkuat Perlindungan dan Pengasuhan Anak

Tuesday, 3 Nov 2026 - 17:22 WIB