Pascabanjir Aceh Tengah, Kementerian PU Perbaiki Jembatan Lumut

Sunday, 4 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh bergerak cepat melakukan penanganan pascabanjir akibat meluapnya sungai di sekitar Jembatan Lumut, Desa Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2025. Jembatan Lumut merupakan jembatan nasional pada ruas Takengon–Isé-Isé yang memiliki peran vital di Provinsi Aceh dalam mendukung konektivitas dan aktivitas masyarakat.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa pemulihan konektivitas menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana. “Konektivitas jalan dan jembatan adalah urat nadi kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Karena itu, kami terus memastikan seluruh ruas jalan nasional di Aceh dapat dilalui dengan dukungan personel dan alat berat, penanganan kami percepat agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal,” kata Menteri Dody.

Penanganan Sungai Lumut telah dilaksanakan BWS Sumatera I melalui pekerjaan normalisasi sungai di sekitar Jembatan Lumut untuk memperlancar aliran air dan mengurangi potensi luapan sungai hingga mendekati permukiman warga. Saat ini telah diturunkan 1 unit alat berat excavator untuk penanganan di lokasi, termasuk pembersihan material kayu yang terbawa arus dan telah dipotong-potong agar tidak menyumbat area jembatan.

Selain itu, Kementerian PU melalui BPJN Aceh bersama mitra kerja PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) juga tengah mengupayakan mobilisasi tambahan 2 alat berat dari Medan guna mempercepat proses penanganan. Luapan Sungai Lumut memicu kekhawatiran masyarakat karena arus deras membawa material kayu, lumpur, dan sampah yang berpotensi menyumbat serta merusak struktur jembatan, sehingga akan mengganggu akses transportasi, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta layanan darurat.

BPJN Aceh bersama PT HKI juga akan melakukan survei dan pengecekan detail terhadap struktur Jembatan Lumut untuk memastikan tidak terdapat kerusakan struktural akibat banjir dan arus deras. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah teknis lanjutan agar penanganan yang dilakukan tepat, aman, dan berkelanjutan. (*)

See also  Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi dan Modernisasi Jaringan Irigasi di Subang

Berita Terkait

Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen
Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey dan Identifikasi Kerusakan Jembatan Wae Pesi, Guna Pulihkan Konektivitas Pascagempa di Flores
Amran Dan Dirut Bulog Turun Langsung Bantu Korban Gempa Flores
Ada Rekonstruksi Jalan, Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Tol Jagorawi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan
Konektivitas Digital Kembali Normal 100%, TelkomGroup Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Pascagempa NTT
Pasca Gempa NTT, Kementerian PU Percepat Pemulihan SPAM dan Jaringan Distribusi Air Terdampak

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:30 WIB

Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen

Friday, 21 August 2026 - 10:28 WIB

Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey dan Identifikasi Kerusakan Jembatan Wae Pesi, Guna Pulihkan Konektivitas Pascagempa di Flores

Thursday, 20 August 2026 - 14:37 WIB

Amran Dan Dirut Bulog Turun Langsung Bantu Korban Gempa Flores

Thursday, 20 August 2026 - 14:20 WIB

Ada Rekonstruksi Jalan, Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Tol Jagorawi

Thursday, 20 August 2026 - 14:08 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Friday, 21 Aug 2026 - 10:32 WIB

Ekonomi - Bisnis

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Thursday, 20 Aug 2026 - 19:13 WIB