daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/1/2026).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto itu, Mendes Yandri memaparkan, 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.
“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana,” kata Mendes Yandri.
“Kalau kami catat dari Kementerian Desa ada desa yang 100% masuk kawasan hutan. Jadi tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” lanjutnya.
Dikatakan Mendes Yandri, persoalan ini akan perlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan. Pasalnya, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal.
Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, serta menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.
“Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan. Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi regulasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan.
Status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Bahkan, persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.
Ia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.
“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang.
Mendes Yandri merasa kehadiran Pansus ini bisa jadi solusi atas persoalan desa di kawasan hutan ini.
Rapat Pansus ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dan Wakil Mendagri Ahmad Wiyagus.
Turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.








