daelpos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali (Desk Investasi). Pembentukan desk ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi agar lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat lokal.
Peresmian dilakukan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu bersama Gubernur Bali I Wayan Koster, sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM dan Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan ini menandai penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian investasi di Bali.
Todotua Pasaribu menyampaikan, Desk Investasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi menjadi unit kerja operasional untuk menertibkan pelanggaran perizinan dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Bali.
Berdasarkan data BKPM, Bali tercatat memiliki 19.262 pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) periode 2021–2025 atau sekitar 40 persen dari total nasional, dengan 55.458 proyek. Namun, kontribusi Bali terhadap realisasi investasi nasional masih sebesar 1,64 persen, sehingga diperlukan penguatan pengendalian agar dampak investasi lebih optimal.
Sepanjang 2025, BKPM telah melakukan pengawasan terhadap PMA di Bali dan menemukan 426 pelaku usaha terindikasi melanggar perizinan, dengan 423 di antaranya dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran meliputi perusahaan fiktif, tidak terpenuhinya persyaratan dasar perizinan, hingga kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan PMA.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Desk Investasi. Ia menegaskan pentingnya investasi yang berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Ke depan, Desk Investasi diharapkan menjadi model pengendalian investasi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, guna memastikan investasi di Bali berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)








