daelpos.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, terutama di sektor ekonomi dan perdagangan strategis.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa dokumen yang diteken kedua kepala negara merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut dirancang untuk memperluas akses pasar, memperkuat rantai pasok strategis, serta meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Perjanjian Bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Teddy.
Menurut dia, Prabowo dan Trump berharap implementasi kesepakatan tersebut mampu memperkuat keamanan ekonomi masing-masing negara, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran global.
“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” kata Teddy.
Ia menambahkan, kedua pemimpin juga telah menginstruksikan jajaran menteri dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan. Langkah tersebut dinilai krusial agar implementasi perjanjian berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi dunia usaha serta masyarakat di kedua negara.
“Presiden Trump dan Presiden Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” ujarnya.
Perjanjian perdagangan timbal balik ini dipandang sebagai simbol meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang kian kompetitif. Selain memperluas peluang ekspor dan investasi, kesepakatan tersebut juga mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.
Dengan penandatanganan ini, hubungan ekonomi RI–AS memasuki fase baru yang diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai perdagangan, tetapi juga memperkuat fondasi aliansi strategis jangka panjang kedua negara.








