Pemprov DKI Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Patuh Aturan

Wednesday, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait.

“Setiap hari Jumat kita akan menerapkan work from home. Karena ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, maka Pemprov DKI akan mengikuti,” ujar Pramono usai rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Namun demikian, Pramono menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis tetap bekerja seperti biasa di lapangan.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pejabat struktural tingkat Madya dan Pratama.

“Yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bertugas seperti biasa, tidak ikut WFH,” tegasnya.

Kebijakan ini terutama berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Pemprov DKI juga menetapkan kuota WFH berkisar antara 25 hingga maksimal 50 persen dari total pegawai.

Saat ini, aturan teknis tengah disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menetapkan dua hari kerja dengan pengaturan khusus bagi ASN. Selain Jumat sebagai hari WFH, Rabu tetap diberlakukan sebagai hari penggunaan transportasi umum.

“Ada dua hari yang diatur khusus, Rabu untuk transportasi umum dan Jumat untuk work from home,” jelas Pramono.

Pemprov DKI juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFH. ASN dilarang menyalahgunakan kebijakan tersebut, termasuk untuk kepentingan berlibur.

See also  Anies Kenalkan KSBB di Forum Internasional: Tidak Saja Bagi Jakarta, Tapi Dunia

Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi mobile, serta larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang menjalankan WFH.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” tandasnya.

Berita Terkait

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan
Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat
LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!
DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
Tag :

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 12:52 WIB

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit

Tuesday, 29 September 2026 - 15:13 WIB

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Monday, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Sunday, 27 September 2026 - 23:28 WIB

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Thursday, 17 September 2026 - 14:39 WIB

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB