Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com  — Setelah lebih dari dua dekade mandek, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Momentum ini disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi bukti komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama dijanjikan kepada publik. Ia menyebut, proses panjang selama 22 tahun menjadi pelajaran penting tentang pentingnya konsistensi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

“Ini capaian penting setelah 22 tahun mandek. Kita ingin menunjukkan bahwa DPR serius menyelesaikan RUU yang sudah lama dinanti masyarakat,” ujar Dasco.

Menurutnya, pembahasan RUU PPRT tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga partisipasi luas dari masyarakat sipil, termasuk serikat pekerja dan organisasi perempuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan percepatan sejumlah RUU prioritas lainnya. Di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat penyelesaian legislasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dasco menambahkan, setelah pengesahan, implementasi UU PPRT akan menjadi fokus berikutnya. DPR bersama pemerintah akan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut dalam waktu maksimal satu tahun, termasuk penyusunan aturan turunan agar dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kita tidak ingin undang-undang ini hanya berhenti di atas kertas. Implementasinya harus dikawal bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap pengesahan RUU PPRT. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.

See also  Kemendagri Dorong Inovasi dan Fasilitasi Pengembangan Perpustakaan di Daerah

“Pemerintah mendukung penuh. Ini juga bagian dari aspirasi serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Ia menilai, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar produk hukum, tetapi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih layak, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun perlakuan kerja yang manusiawi.

Menariknya, pengesahan RUU ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Hal ini dinilai memperkuat makna simbolik bahwa negara hadir dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi pekerja, khususnya perempuan yang banyak bekerja di sektor domestik.

Dengan disahkannya RUU PPRT, publik kini menaruh harapan besar agar implementasinya benar-benar berjalan efektif. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi pencapaian politik, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Berita Terbaru