Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com  — Setelah lebih dari dua dekade mandek, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Momentum ini disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi bukti komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama dijanjikan kepada publik. Ia menyebut, proses panjang selama 22 tahun menjadi pelajaran penting tentang pentingnya konsistensi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

“Ini capaian penting setelah 22 tahun mandek. Kita ingin menunjukkan bahwa DPR serius menyelesaikan RUU yang sudah lama dinanti masyarakat,” ujar Dasco.

Menurutnya, pembahasan RUU PPRT tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga partisipasi luas dari masyarakat sipil, termasuk serikat pekerja dan organisasi perempuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan percepatan sejumlah RUU prioritas lainnya. Di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat penyelesaian legislasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dasco menambahkan, setelah pengesahan, implementasi UU PPRT akan menjadi fokus berikutnya. DPR bersama pemerintah akan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut dalam waktu maksimal satu tahun, termasuk penyusunan aturan turunan agar dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kita tidak ingin undang-undang ini hanya berhenti di atas kertas. Implementasinya harus dikawal bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap pengesahan RUU PPRT. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.

See also  Mentan SYL Semangat HIPMI Sulsel Menjadi Petani Milenial

“Pemerintah mendukung penuh. Ini juga bagian dari aspirasi serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Ia menilai, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar produk hukum, tetapi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih layak, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun perlakuan kerja yang manusiawi.

Menariknya, pengesahan RUU ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Hal ini dinilai memperkuat makna simbolik bahwa negara hadir dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi pekerja, khususnya perempuan yang banyak bekerja di sektor domestik.

Dengan disahkannya RUU PPRT, publik kini menaruh harapan besar agar implementasinya benar-benar berjalan efektif. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi pencapaian politik, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Olahraga

Voli Putri Indonesia Bungkam Iran 3-1 di AVC Cup-Women 2026

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:44 WIB

Berita Utama

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:24 WIB