Permendagri Baru Terbit, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Wednesday, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Dengan adanya aturan ini, daerah memiliki ruang untuk menentukan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel terhadap kendaraan listrik, sejalan dengan upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Dalam ketentuan tersebut, mobil listrik pada prinsipnya tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak harus penuh, bahkan dimungkinkan nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemprov DKI Jakarta pun tengah mengkaji skema yang paling tepat agar kebijakan ini tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan penerimaan daerah.

Langkah ini dinilai strategis mengingat Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki peran penting dalam percepatan transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi.

Selain itu, insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.

Pemprov DKI memastikan kebijakan yang akan disusun tetap mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan program elektrifikasi kendaraan di ibu kota.

See also  Wapres Minta Pamong Praja Muda Tingkatkan Jiwa Pancasila untuk Kesatuan dan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo
Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende
Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT
Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027
Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden
BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 16:31 WIB

Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo

Monday, 17 August 2026 - 12:54 WIB

Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende

Sunday, 16 August 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Sunday, 16 August 2026 - 18:29 WIB

Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027

Sunday, 16 August 2026 - 12:26 WIB

Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB