daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Dengan adanya aturan ini, daerah memiliki ruang untuk menentukan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel terhadap kendaraan listrik, sejalan dengan upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Dalam ketentuan tersebut, mobil listrik pada prinsipnya tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak harus penuh, bahkan dimungkinkan nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jakarta pun tengah mengkaji skema yang paling tepat agar kebijakan ini tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
Langkah ini dinilai strategis mengingat Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki peran penting dalam percepatan transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi.
Selain itu, insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.
Pemprov DKI memastikan kebijakan yang akan disusun tetap mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan program elektrifikasi kendaraan di ibu kota.








