Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Penguatan kelembagaan Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan langkah strategis untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 prioritas 5 melalui fungsi standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi standardisasi dalam RPJMN 2025-2029 prioritas lima yaitu pemanfaatan sumber daya alam diarahkan melalui hilirisasi dan industrialisasi untuk mengubah komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi.

“Pada fungsi standardisasi ini, intervensi kebijakan yang dilakukan dalam peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif dilaksanakan antara lain melalui peningkatan mutu produk melalui standardisasi dan sertifikasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menerima audiensi Kepala BSN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menteri Rini mengatakan bahwa BSN memiliki peran yang penting dan bersifat lintas sektor dalam memberikan dukungan kepada seluruh sektor pembangunan nasional. Penguatan kelembagaan BSN dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja kelembagaan BSN.

“Peningkatan kinerja ini khususnya dalam memastikan pelaksanaan fungsi standardisasi nasional berjalan efektif, adaptif, dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional.” ujarnya.

Pembentukan BSN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam Pasal 8 diatur bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh BSN, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Menteri Rini menambahkan bahwa sejak tahun 2022 telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tersendiri mengenai BSN, termasuk pengaturan mengenai kedudukan BSN. “Perlu dilakukan evaluasi kelembagaan BSN secara komprehensif berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan perkembangan isu strategis serta agenda pembangunan nasional,” tambahnya.

See also  Jokowi Sampaikan Progres Pembangunan IKN

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 11.800 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jonggol
Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM
PT Astra International Tbk Melalui Nurani Astra Bangun 7 Posko Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur
214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi
DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 23:53 WIB

Kementerian PU Salurkan 11.800 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jonggol

Tuesday, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM

Monday, 31 August 2026 - 14:24 WIB

PT Astra International Tbk Melalui Nurani Astra Bangun 7 Posko Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Saturday, 29 August 2026 - 17:11 WIB

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Berita Terbaru

Megapolitan

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Wednesday, 2 Sep 2026 - 00:07 WIB

News

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:40 WIB