Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Penguatan kelembagaan Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan langkah strategis untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 prioritas 5 melalui fungsi standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi standardisasi dalam RPJMN 2025-2029 prioritas lima yaitu pemanfaatan sumber daya alam diarahkan melalui hilirisasi dan industrialisasi untuk mengubah komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi.

“Pada fungsi standardisasi ini, intervensi kebijakan yang dilakukan dalam peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif dilaksanakan antara lain melalui peningkatan mutu produk melalui standardisasi dan sertifikasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menerima audiensi Kepala BSN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menteri Rini mengatakan bahwa BSN memiliki peran yang penting dan bersifat lintas sektor dalam memberikan dukungan kepada seluruh sektor pembangunan nasional. Penguatan kelembagaan BSN dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja kelembagaan BSN.

“Peningkatan kinerja ini khususnya dalam memastikan pelaksanaan fungsi standardisasi nasional berjalan efektif, adaptif, dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional.” ujarnya.

Pembentukan BSN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam Pasal 8 diatur bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh BSN, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Menteri Rini menambahkan bahwa sejak tahun 2022 telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tersendiri mengenai BSN, termasuk pengaturan mengenai kedudukan BSN. “Perlu dilakukan evaluasi kelembagaan BSN secara komprehensif berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan perkembangan isu strategis serta agenda pembangunan nasional,” tambahnya.

See also  Kementerian PUPR Rehabilitasi dan Bangun 19 Daerah Irigasi untuk Dukung Produktivitas Pertanian di Provinsi NTB dan NTT

Berita Terkait

SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data
Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Iftitah: Ilmu Pengetahuan Harus Jadi Solusi Nyata bagi Rakyat
Di Peking University, Mentrans Iftitah Paparkan Industrialisasi di Luar Jawa untuk Buka Lapangan Kerja
Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas
Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat
Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa
Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 12:54 WIB

SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa

Thursday, 15 October 2026 - 09:30 WIB

Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Wednesday, 14 October 2026 - 10:48 WIB

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Iftitah: Ilmu Pengetahuan Harus Jadi Solusi Nyata bagi Rakyat

Tuesday, 13 October 2026 - 08:50 WIB

Di Peking University, Mentrans Iftitah Paparkan Industrialisasi di Luar Jawa untuk Buka Lapangan Kerja

Monday, 12 October 2026 - 12:50 WIB

Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Investasi

Friday, 16 Oct 2026 - 06:46 WIB