daelpos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Langkah ini merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026.
PMA tersebut mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Regulasi yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 itu menjadi landasan baru untuk memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih terstruktur, transparan, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Dewan Pengawas nantinya berperan memberikan opini sekaligus melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan dan operasional Baznas.
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator,” ujar Nasaruddin saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, Kemenag akan terlibat langsung dalam tim tersebut.
“Kementerian Agama akan diwakili dalam Tim Pengawas tersebut untuk mengawasi pendayagunaan dan operasional Baznas,” tegasnya.
Perkuat Tata Kelola Zakat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi instrumen Kemenag untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat.
Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” kata Abu.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis data dan hasil evaluasi. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berakhir pada proses pemeriksaan atau penilaian.
“Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” tegasnya.
Dalam PMA 15/2026, Tim Pengawas dibentuk oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Tim tersebut memiliki sejumlah tugas, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, pertimbangan syariat, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat.
Tim Pengawas beranggotakan paling banyak tujuh orang. Anggotanya berasal dari unsur Kemenag, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat.
Para anggota juga wajib memiliki kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat. Selain itu, mereka harus memiliki wawasan kebangsaan serta komitmen terhadap moderasi beragama.
Kehadiran tim ini diharapkan memperkuat mekanisme checks and balances dalam pengelolaan zakat nasional, sehingga penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat dapat semakin dipercaya masyarakat.








