Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Wednesday, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA). Penandatanganan ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan transaksi penggabungan kedua perseroan, dengan HKA sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap, sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah, yang pelaksanaannya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN menjadi penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.

Penandatanganan dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.

Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan. Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arah kebijakan penataan entitas di lingkungan BUMN.

“Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN,” ujar Koentjoro.

See also  Dinilai Sukses Kick-off Meeting 10th World Water Forum 2024, Tonggak Memperkuat Komitmen Internasional Dalam Pengelolaan Air

Sementara itu, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menyampaikan bahwa penggabungan ini menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus usaha HKA.

“Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya,” ujar Rozi. “Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini.”

Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya dijalankan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.

Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA sendiri saat ini fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company

Berita Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026
Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah
Hutama Karya Siapkan Rest Area Baru di Tol Kutepat, Perjalanan ke Danau Toba Makin Nyaman
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 Sertipikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur
Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, 6.000 SR Kembali Terlayani
Hutama Karya Gandeng Kejati Aceh, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur
Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 10:58 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 October 2026 - 10:53 WIB

BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026

Friday, 23 October 2026 - 18:24 WIB

Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah

Friday, 23 October 2026 - 18:15 WIB

Hutama Karya Siapkan Rest Area Baru di Tol Kutepat, Perjalanan ke Danau Toba Makin Nyaman

Friday, 23 October 2026 - 14:08 WIB

Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 Sertipikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

News

Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun

Saturday, 24 Oct 2026 - 18:33 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BRI Dukung Talenta Muda Siap Kerja Lewat Program Magang

Saturday, 24 Oct 2026 - 18:29 WIB