daelpos.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mendorong Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memanfaatkan kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Edy Gunawan, bersama jajaran direktur untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di kawasan transmigrasi, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kementerian Transmigrasi juga menyerahkan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Lokasi Raimuna, Kabupaten Muna. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 warga oleh Ridwan Bae, sedangkan sertipikat lainnya dibagikan melalui kepala desa bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab Kementerian Transmigrasi dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi warga transmigran. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kawasan transmigrasi,” tegas Ridwan dalam sambutannya di Rumah Jabatan Galampano, Raha, yang dihadiri Wakil Bupati Muna Laode Asrafil, pimpinan DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (8/10/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi, Edy Gunawan menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga transmigran.
“Dari target 858 bidang SHM untuk 286 kepala keluarga (KK) di Lokasi Raimuna, sebanyak 100 bidang telah diterbitkan pada 2025, sebanyak 187 bidang sedang diproses pada 2026, dan 571 bidang direncanakan untuk dianggarkan pada 2027,” jelasnya.
Penyelesaian sertipikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Kementerian Transmigrasi terus mendorong percepatan penyelesaian sertipikat agar hak warga transmigran dapat terpenuhi.
“Percepatan penyelesaian sertipikasi sangat penting agar seluruh warga transmigran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi haknya,” tegas Sekjen Kementrans.
Dalam pertemuan itu, Ridwan Bae turut menekankan bahwa keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah daerah lebih proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembangunan. Ia juga meminta OPD terkait, khususnya yang menangani infrastruktur, menyusun dan menyampaikan kebutuhan masyarakat secara terperinci agar dapat ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.
“Karena dari kementerian, termasuk direkturnya, tidak mungkin memahami lebih dalam apa yang menjadi kekurangan-kekurangan masyarakat di transmigrasi. Karena itu, pemerintah harus aktif untuk menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat transmigrasi,” jelasnya.
Selain memperjuangkan pembangunan baru, Ridwan mengingatkan pentingnya memelihara infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Ada dua hal yang saya tekankan di sini, yakni bagaimana memelihara apa yang sudah dibangun. Pak Sekjen ini datang ke Muna bersama direkturnya, tentunya ini dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Ridwan juga menyoroti kesiapan perencanaan sebagai faktor penting dalam merealisasikan pembangunan. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperkuat koordinasi dengan balai teknis agar usulan program daerah didukung perencanaan yang matang dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dinas PU itu yang harus lebih banyak berkomunikasi dengan balai, karena kita lemahnya di aspek perencanaan. Balai sudah siap, tapi perencanaan tidak siap. Nah, justru inilah yang menjadi perhatian khusus buat pemerintah melalui dinas-dinas terkait. Mari sama-sama kita perhatikan daerah ini,” tutup Ridwan.
Sementara itu, Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya berfokus pada penyediaan permukiman, tetapi juga pada pengembangan potensi ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat diperlukan agar kebutuhan kawasan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.
Melalui penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian persoalan pertanahan, Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pembangunan kawasan transmigrasi yang lebih produktif, memberikan kepastian hak bagi warga, serta membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan.








