OJK Bersih-Bersih Pasar Modal, Sejumlah Pelaku Dijatuhi Sanksi

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kegiatan di sektor pasar modal terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan ini mencakup tiga kasus, mulai dari dugaan manipulasi saham hingga penyajian laporan keuangan yang menyesatkan.

Ketiga kasus tersebut melibatkan perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dalam kasus saham PANR, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Aktivitas tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai transaksi dan memengaruhi pembentukan harga saham.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan 20 rekening nasabah dengan nilai keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar. OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tersebut. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

Pada kasus BOGA, OJK menjatuhkan denda kepada tiga mantan anggota direksi, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan periode 2017 hingga 2020 terkait pencatatan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta, sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan larangan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi nasabah.

See also  Menteri Dody Mulai Pengeboran Sumur Dalam Pertama di RSUP Dr. M. Djamil Padang

OJK menegaskan, penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi informasi, serta mengutamakan perlindungan investor. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional.

Berita Terkait

KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan Bertahap
BNI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Telepon Bermodus Kepanikan
Hujan Lebat Picu Longsor dan Lahar Dingin, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat di Jatim–Bali
Mendes Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir
Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI Indonesia
Bank Mandiri Perluas Akses Investasi Emas di Bogor melalui Layanan Terintegrasi Livin’ by Mandiri
Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Takengon–Isaq, Akses Kendaraan Mulai Kembali Normal
Perkuat Komitmen Lingkungan Operasional, Hutama Karya Serahkan Bantuan Sarpras dan Renovasi Fasilitas Warga di DKI Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 13:03 WIB

KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan Bertahap

Wednesday, 4 November 2026 - 09:15 WIB

BNI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Telepon Bermodus Kepanikan

Wednesday, 4 November 2026 - 00:27 WIB

Hujan Lebat Picu Longsor dan Lahar Dingin, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat di Jatim–Bali

Wednesday, 4 November 2026 - 00:24 WIB

Mendes Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir

Tuesday, 3 November 2026 - 13:51 WIB

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI Indonesia

Berita Terbaru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi / foto ist

Nasional

Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

Wednesday, 4 Nov 2026 - 13:38 WIB

Berita Utama

BULOG Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Tetap Terjaga

Wednesday, 4 Nov 2026 - 13:17 WIB