daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kegiatan di sektor pasar modal terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan ini mencakup tiga kasus, mulai dari dugaan manipulasi saham hingga penyajian laporan keuangan yang menyesatkan.
Ketiga kasus tersebut melibatkan perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus saham PANR, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Aktivitas tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai transaksi dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan 20 rekening nasabah dengan nilai keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar. OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tersebut. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Pada kasus BOGA, OJK menjatuhkan denda kepada tiga mantan anggota direksi, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan periode 2017 hingga 2020 terkait pencatatan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).
Masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta, sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan larangan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi nasabah.
OJK menegaskan, penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
OJK juga mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi informasi, serta mengutamakan perlindungan investor. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional.








