Kementerian PUPR Bangun Bendungan Budong-Budong, Pertama di Sulbar

Sunday, 25 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengerjakan pembangunan Bendungan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Bendungan pertama di Sulbar ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur yang menjadi fokus Pemerintah tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing, namun juga pemerataan hasil-hasil pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Sehingga bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat bagi masyarakat, karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki.

Bendungan Budong-Budong dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan kapasitas tampungan 65,18 juta m3. Fungsi utamanya adalah untuk mendukung pengembangan Daerah Irigasi (DI) Budong-Budong seluas 3.577 hektare.

Kepala BWS Sulawesi III Kementerian PUPR Dedi Yudha Lesmana mengatakan, konstruksi pembangunan Bendungan Budong-Budong telah dimulai sejak Desember 2020. “Progres konstruksi pembangunan bendungan pertama di Sulawesi Barat saat ini adalah 27%,” ujarnya.

Bertindak sebagai kontraktor pelaksana PT. Brantas Abipraya- PT. Bumi Karsa, KSO dan Konsultan Supervisi PT. Indra Karya – PT. Tuah Agung Anugrah – PT. Ciriajasa E.C, KSO dengan kontrak sebesar Rp 1,02 triliun.

Bendungan Budong-Budong juga memiliki potensi manfaat air baku sebesar 410 liter/detik. Kabupaten Mamuju Tengah sebagai wilayah berkembang diperkirakan akan banyak kegiatan pembangunan, baik di bidang pertanian lahan basah maupun kegiatan industri yang membutuhkan air baku dari bendungan.

Selain irigasi dan penyediaan air baku, pembangunan bendungan ini juga sangat diperlukan sebagai pengendali banjir untuk kawasan rawan bencana seperti Kecamatan Budong-Budong, Topoyo, dan Karossa dengan mereduksi 60% dari 341,59 m3/detik menjadi 106,76 m3/detik.

See also  DPD Dukung Kemendes PDTT Percepat Pembahasan Revisi UU Desa

Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dilalui tujuh sungai yakni Sungai Budong-Budong, Lumu, Karama, Karossa, Benggaulu, Kamansi, dan Panggajoang yang mengalir dari daerah perbukitan di bagian Timur menuju ke daerah pesisir Barat dan bermuara di perairan laut Selat Makassar. Bendungan Budong-Budong dibangun dengan membendung Sungai Salulebbo yang merupakan anak sungai Budong-Budong.(*)

Berita Terkait

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB