Keputusan MK Beri Keuntungan Buat Rakyat, Tapi Rugikan Calon Kada Eks Koruptor

Thursday, 12 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Persyaratan pencalonan eks napi korupsi baru saja direvisi pengaturannya di dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi dilakukan karena Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016.

Alhasil, persyaratan pencalonan yang pernah dipakai pada tahun 2009 kembali dimasukkan ke dalam UU 10/2016.

Alhasil, persyaratan pencalonan yang pernah dipakai pada tahun 2009 kembali dimasukkan ke dalam UU 10/2016.

Satu poin tambahan yang dimaksudkan itu adalah, mensyaratkan kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, putusan itu merugikan calon kepala daerah yang tersangkut korupsi, namun memberikan keuntungan bagi masyarakat pemilih.

“Pemilih dilindungi haknya dari potensi kealpaan memilih orang yang bermasalah sekaligus menjaga partai dari mencalonkan figur yang berpotensi menciptakan masalah yang sama jika memimpin,” ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).

Sementara itu, Feri membeberkan putusan kerugian yang akan ditanggung calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus rasuah.

Dimana, terpidana kasus korupsi tidak akan bisa menjadi calon kepala daerah jika belum memenuhi 3 syarat yang ditetapkan MK.

Sehingga, implementasi putusan MK ini juga bakal menjadi alarm buat kepala daerah lainnya untuk tidak berperilaku koruptif saat memimpin.

“Kepala daerah akan ragu melakukan korupsi karena jika jadi terpidana maka mereka tidak akan dapat mencalonkan diri kembali,” pungkas Feri. (Rmol)

See also  Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Berita Terkait

Setelah Pembajakan, Lebih dari 30 Kapal GSF Teguh Berlayar Berangkat Menuju Turki
Dampingi Prabowo ke Miangas, Menteri PU Tegaskan Dukungan Infrastruktur Wilayah Terluar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok
Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan
Sidang Isbat Digelar 17 Mei, Idul Adha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei
Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 22:58 WIB

Setelah Pembajakan, Lebih dari 30 Kapal GSF Teguh Berlayar Berangkat Menuju Turki

Saturday, 9 May 2026 - 22:55 WIB

Dampingi Prabowo ke Miangas, Menteri PU Tegaskan Dukungan Infrastruktur Wilayah Terluar

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Friday, 8 May 2026 - 10:24 WIB

Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok

Friday, 8 May 2026 - 09:51 WIB

Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB