MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan 3 Pelat Nomor DPR

Monday, 6 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam / foto ist

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam / foto ist

DAELPOS.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama dengan Habiburokhman sehubungan dengan banyaknya kasus pemalsuan plat nomor DPR RI yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

Menurut Nazarudin, ulah oknum tersebut sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat.

“MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan plat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR,” ungkap Nazarudin dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Berdasarkan laporan yang diterimanya per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan plat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan plat DPR bernomor 19, serta kasus seorang Brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.

“Nah ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Oleh karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor ini. Hal itu karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.

See also  Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui pelat nomor milik DPR juga memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Thursday, 23 Apr 2026 - 09:16 WIB