DAELPOS.com – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016-2019 membeberkan kinerja pencegahan dan penindakan korupsi selama empat tahun kepemimpinan mereka.
Penyampaian kinerja selama empat tahun ini dilakukan menjelang pergantian pimpinan KPK di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12).
Konferensi pers juga dihadiri oleh lima komisioner KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
Agus Rahardjo mengatakan, selama empat tahun memimpin, KPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 65,72 triliun sejak 2016 hingga 2019.
Sedangkan anggaran yang digunakan KPK di periode yang sama untuk melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi senilai Rp 3,6 triliun.
Uang senilai Rp 65,72 triliun yang diselamatkan KPK terdiri dari lima tugas yang diamanatkan oleh UU. Diantaranya melakukan koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring.
Untuk monitoring dan pencegahan korupsi, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 63,8 triliun dari berbagai sektor.
“Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelematkan potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara sejumlah total Rp 63,8 triliun,” ujar Agus.
Sedangkan dari fungsi penindakan korupsi, kata Laode M. Syarif menambahkan, KPK telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,74 triliun yang berasal dari denda, yang pengganti, rampasan dan hibah penetapan status penggunaan.
Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 159,3 miliar berupa uang dan barang.
“Semua pelaksanaan fungsi itu, kami lakukan bersama 1.634 pegawai dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun selama empat tahun,” ujar Laode.(Rmol)