Kemenag dan Taspen Serahkan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris PPPK yang Wafat

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Pagawai Kementerian Agama yang wafat saat menjalankan tugas, akan mendapatkan Jaminan Kematian. Ketentuan ini berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Karopeg) Wawan Djunaedi saat menyerahkan Hak Jaminan Kematian kepada ahli waris Eko Fajarwadi Setyawan (alm) di kantor Kementerian Agama. Hadir, ahli waris almarhum dan juga perwakilan dari pihak PT. Taspen.

Eko Fajarwadi Setyawan meninggal pada 28 Mei 2024 saat sedang bekerja di kantor. Almarhum diduga mengalami serangan jantung. Almarhum Eko tercatat sebagai PPNPN Biro Umum sejak 2013. Sejak 1 Desember 2023, Almarhum Eko diangkat sebagai PPPK Kementerian Agama pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Kepegawaian.

“Hari ini kita serahkan Hak Jaminan Kematian pegawai PPPK atas nama Eko Fajarwadi Setyawan kepada ahli warisnya. Sesuai namanya, ini menjadi hak dari ahli waris almarhum. Kami tentu sangat berduka dengan meninggalnya almarhum,” terang Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

 

“Kami juga mengapresiasi PT. Taspen (Persero) yang telah membantu keluarga Ahli Waris ASN Kementerian Agama dalam pengurusan Hak Jaminan Kematian,” sambungnya.

Menurut Wawan, pemberian Hak Jaminan Kematian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dalam regulasi ini disebut, bahwa TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas resiko kematian ASN bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

“Peserta JKM yang berhak memperoleh santunan kematian dari Taspen terdiri dari PNS, PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD,” sebut Wawan.

See also  Sambut Baik Rencana OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank

“Sehingga, ahli waris PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh pembayaran Hak Jaminan Kematian yang dananya secara langsung tersampaikan ke rekening Ahli Waris,” tutupnya.

Berita Terkait

Konsisten Terapkan Pengelolaan Perusahaan Terukur, PLN Nusantara Power Raih Penghargaan Platinum ASRRAT 2025
Bank Mandiri Hadir untuk Sumatera, Ribuan Bantuan Tanggap Darurat Disalurkan bagi Warga Terdampak Bencana
PLN EPI Sabet 10 Penghargaan Global LACP 2025 untuk Laporan Tahunan dan Keberlanjutan 2024
Terkoneksi dengan Hati, PLN Icon Plus Kerahkan Tim untuk Mempercepat Pemulihan Layanan Telekomunikasi Kelistrikan di Aceh
Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000
Dorong Ekonomi Jayapura, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Fest 2025
Pertamina SMEXPO 2025 Resmi Dibuka, Wujudkan Kolaborasi untuk UMKM Naik Kelas
Mandiri Sahabatku Perdana Hadir di Ansan, Perkuat Literasi Keuangan, Akses Investasi, dan Peluang Usaha Perikanan bagi PMI Korea Selatan

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 14:52 WIB

Konsisten Terapkan Pengelolaan Perusahaan Terukur, PLN Nusantara Power Raih Penghargaan Platinum ASRRAT 2025

Monday, 1 December 2025 - 09:12 WIB

Bank Mandiri Hadir untuk Sumatera, Ribuan Bantuan Tanggap Darurat Disalurkan bagi Warga Terdampak Bencana

Monday, 1 December 2025 - 02:21 WIB

PLN EPI Sabet 10 Penghargaan Global LACP 2025 untuk Laporan Tahunan dan Keberlanjutan 2024

Monday, 1 December 2025 - 01:36 WIB

Terkoneksi dengan Hati, PLN Icon Plus Kerahkan Tim untuk Mempercepat Pemulihan Layanan Telekomunikasi Kelistrikan di Aceh

Friday, 28 November 2025 - 21:27 WIB

Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000

Berita Terbaru