DAELPOS.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui penyempurnaan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta.
Upaya itu dilakukan dengan mengubah sistem jalur zonasi jarak menjadi zonasi prioritas, yakni dengan mempertimbangkan akses rumah ke sekolah.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan penyelarasan dari Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sebagai langkah konkret untuk memastikan pendidikan yang berkeadilan dan nondiskriminatif bagi seluruh anak di Jakarta.
“Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan PPDB selaras dengan regulasi yang ada di Kemendikbudristek,” ujar Purwosusilo dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (1/7/2024).
Purwo menjelaskan, sejak awal PPDB diterapkan hingga sekarang, pihaknya selalu tegak lurus dan selaras dengan aturan pemerintah pusat. Bahkan dalam setiap tahun, Disdik DKI melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
“Selain menjaring masukan melalui website dan medsos kami juga menjaring masukan lewat FGD yang mengundang semua pihak, dari pemerintah, organisasi, perwakilan orangtua dan sekolah,” ujarnya.
Pada 2024, penyempurnaan PPDB juga diselaraskan dengan regulasi terbaru, yaitu Kepsekjen Kemendikbudristek No. 27/2023. Salah satu kebijakan turunan yang diimplementasikan Disdik DKI adalah penerapan zona prioritas dari SD hingga SMP, yang sebelumnya hanya diterapkan pada jenjang SMP.
Dengan zona prioritas ini, syarat jarak dalam PPDB sebelumnya diganti dengan pertimbangan akses menuju sekolah dari rumah, sehingga Disdik DKI dapat mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Di Jakarta, kita tidak membuat zonasi berdasarkan jarak, tapi akses, yaitu zona prioritas,” jelas Purwo.
Selain itu, Disdik DKI juga mendorong sistem PPDB bersama dengan sekolah swasta. PPDB bersama ini bertujuan untuk meningkatkan daya tampung, sehingga anak-anak yang yang tidak diterima melalui PPDB sekolah negeri, dapat menempuh pendidikan di sekolah swasta namun sistem pembiayaannya dari pemerintah provinsi sehingga tetap terjangkau.
“Karena banyak orang tua yang ingin anaknya masuk sekolah negeri karena kendala biaya di sekolah swasta,” kata Purwo.
Dalam meningkatkan pendidikan berkeadilan ini, Purwo mengaku mendapatkan tantangan yang sangat besar. Misalnya saat Disdik DKI harus membuat kebijakan terkait PPDB jalur zonasi prioritas yang pada praktiknya tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Bayangkan saja, kuotanya hanya 47 dari 100 orang, jadi 53 lainnya tidak terangkut. Seleksi PPDB mau dibikin model apa pun, kita harus berpikir lebih jauh bahwa hak anak untuk pendidikan harus kita fasilitasi,” tambahnya.
Dengan kebijakan zonasi prioritas dan berbagai upaya penyempurnaan yang dilakukan, Disdik DKI berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh anak di Jakarta. Upaya ini juga diharapkan dapat memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
“Harapan kami, dengan adanya sistem yang lebih baik, semua anak dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.