Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Ketua DPD RI Minta Menhub Dengar Aspirasi Asosiasi di Daerah

Monday, 26 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rencana kementerian perhubungan untuk menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.

Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Perhubungan mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran terkait rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018. Karena ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti. Khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.

“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, Senin (26/8/2024) di Jakarta.

Dikatakan LaNyalla, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang. Mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya. Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. “Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” imbuh mantan Ketua Umum KADIN Jatim ini.

Seperti diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima Asosiasi Kepelabuhanan, yakni Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim keberatan dengan rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut.

See also  Keputusan Anies Perpanjang PSBB DKI Berdampak terhadap Penguatan Rupiah

Dikatakan Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan. Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.

Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” tukasnya Jumat lalu.

Menurut informasi, KADIN Jatim bersama asosiasi-asosiasi terkait akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait hal tersebut. (*)

Berita Terkait

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan
Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!
Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput
Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta
APBD DKI 2024: Pendapatan Lampaui Target, Program Prioritas Efektif
Bank DKI Perkuat Eksistensi Regional: Jalin Aliansi Strategis dengan Bank Maluku Malut
30 Bus Transjakarta Bernuansa Persija Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 17:35 WIB

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 23 June 2025 - 14:57 WIB

Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!

Friday, 13 June 2025 - 09:21 WIB

Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput

Thursday, 12 June 2025 - 15:24 WIB

Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Wednesday, 11 June 2025 - 18:18 WIB

Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta

Berita Terbaru