Polda Metro Jaya Tindak 46.134 Pelanggar PSBB dalam Sepekan

Wednesday, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 46.134 pelanggaran PSBB dalam satu pekan Operasi Yustisi protokol kesehatan. Dalam sepekan, jumlah denda dari pelanggaran PSBB yang terkumpul mencapai Rp 280.501.500.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran dalam sepekan, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.

“Sanksi teguran tertulis sebanyak 22.885 orang, sanksi sosial sebanyak 22.576 orang dan sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang,” lanjutnya.

Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum dan membaca Pancasila. Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI – Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi administrasi akan langsung disidang untuk kemudian membayarkan denda yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara.

“Kemudian dari penindakan dalam bentuk denda administrasi dari tanggal 14 –  20 September 2020, terkumpul sebanyak Rp 280.501.500,” pungkasnya.

See also  Anies Resmikan Pusat Pengembangan Kuda Pacu Berstandar Internasional

Berita Terkait

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi
Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026
Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 19:00 WIB

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Sunday, 21 June 2026 - 13:53 WIB

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Friday, 19 June 2026 - 18:24 WIB

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB