5 Bidang Usaha yang Dilarang Investasi di RI

Tuesday, 24 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah akan mengubah payung hukum yang mencakup daftar negatif investasi (DNI). Selama ini, DNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016. Mulai tahun 2020, DNI akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law.

Dalam DNI itu, ada 5 bidang usaha yang dilarang ‘buka lapak’ di Indonesia. Di antaranya budi daya ganja, perjudian (kasino), penangkapan spesies dalam daftar CITES, industri bahan kimia daftar-1 konvensi senjata kimia, dan industri chlor alkali dengan proses merkuri.

“Itu sektor yang negatif. Jadi negatif itu memang di mana pun tidak boleh,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan daftar prioritas investasi, daftar positif investasi (positive/white list investment), dan investasi terbuka dengan persyaratan tertentu.

“Jadi ada tiga cluster yang kita bahas, satu itu positive list, itu adalah yang udah mendapatkan tax holiday, mini tax holiday, dan fasilitas fiskal lainnya. Kemudian, positive list white list, itu yang sudah mendapatkan fasilitas non tarif. Ketiga cluster yang terkait dengan terbuka dengan persyaratan tertentu,” papar Airlangga.

Kemudian, beberapa bidang usaha yang masuk dalam daftar prioritas investasi di antaranya industri hulu kimia, industri hulu baja, dan sebagainya. Bidang usaha tersebut akan mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday.

“Ya kalau prioritas misalnya industri hulu kimia atau hulu di baja. Itu kan sudah jelas di atas Rp 500 miliar dapet tax holiday,” imbuh dia.

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan, untuk daftar positif investasi sendiri, nantinya akan diatur dalam Perpres.

“Kalau DNI (yang sekarang) domain-nya kan ada di Perpres. Sehingga ini (daftar positif investasi) di Perpres. Sehingga ini yang negative-nya itu di dalam omnibus law mengenai apa yang dilarang berdasarkan konvensi internasional, di dalam omnibus law,” jelas Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

See also  Salurkan Bansos, Novita Wijayanti Ingatkan Pemerintah Gunakan Data Terbaru

Untuk mengukur daftar positif investasi yakni disesuaikan dengan program prioritas pemerintah. Salah satunya adalah mengurangi impor. Selain itu, dalam omnibus law tersebut pemerintah juga akan mengatur tentang pemberian insentif terhadap perusahaan yang mengurangi impor atau melakukan substitusi impor, seperti tax holiday.

“Ya dengan melihat program prioritas. Prioritas kita adalah substitusi impor. Jadi kita tahu komoditas yang impornya tinggi, (yang melakukan substitusi impor) itu yang akan kita prioritas dan beri fasilitas tax holiday. Dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kan sudah ada,” pungkasnya.(dtk)

Berita Terkait

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang
Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam
Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman
Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam
Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Karya Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Sulsel Jelang Nataru 2025/2026
Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 08:13 WIB

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Wednesday, 24 December 2025 - 20:52 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam

Monday, 22 December 2025 - 09:04 WIB

Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman

Sunday, 21 December 2025 - 09:54 WIB

Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Friday, 19 December 2025 - 07:18 WIB

Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru