Jaksa KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Soetikno

Thursday, 26 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPPOS.com – Selain menyuap, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar senilai total Rp 46 miliar, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. 

“Terdakwa melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan,” beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12). 

Jaksa mengungkapkan, TPPU ini dilakukan Soetikno bersama Emirsyah pada 8 Juni 2009-November 2014. Emirsyah disebut jaksa menitipkan uang USD 1.458.364 dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.

Uang itu disebut untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

Dia juga mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding. 

Uang yang digunakan merupakan uang suap yang diterima Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. 

“Kegiatan tersebut merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat,” beber Jaksa. 

Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

See also  Kementerian PUPR Bangun Integrasi Sistem Informasi Layanan Digital Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Berita Terkait

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 15 Jun 2026 - 10:30 WIB