DAELPOS.com – Pencekalan terhadap 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung mendapat apresiasi dari Sekjen Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat demi mengantisipasi orang-orang yang diduga bersalah dalam kebangkrutan Jiwasraya kabur dan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, Gertak mendesak agar Kejaksaan Agung yang dikomandoi ST Burhanuddin lebih serius dalam menangani kasus Jiwasraya.
Jangan takut terhadap intervensi pihak manapun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Sementara masyarakat, sambung Dimas, harus terus mengawal kasus yang telah merugikan negara hingga belasan triliun tersebut.
“Jangan mandek di tengah jalan seperti kasus besar lainnya,” pungkasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan pencekalan terhadap sepuluh orang. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Namun demikian, Burhanuddin belum menjelaskan detail asal dan latar belakang sepuluh orang tersebut.
Kita sudah mulai kejar. Tadi malam sudah dicekal, per malam ini,” tegasnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Rmol)