Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Mendagri Minta Pemda dan DPRD Mendukung RPP

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Liston Baringbing: Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop
Dapat Hibah 5 juta blanko, Cetak KTP hanya 15 menit
Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Mulai Konstruksi
Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan
Ramai Kasus ‘Dugem’ di Dalam Sel, DPR Dorong ‘Bersih-bersih’ Lapas
Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:13 WIB

Liston Baringbing: Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop

Thursday, 21 November 2024 - 13:54 WIB

Dapat Hibah 5 juta blanko, Cetak KTP hanya 15 menit

Thursday, 21 November 2024 - 13:31 WIB

Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Mulai Konstruksi

Thursday, 21 November 2024 - 09:21 WIB

Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Berita Terbaru

Keterangan Foto 2: Peserta Inovator Muda Pertamuda Seed and Scale terpilih bersama Investor usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman komitmen awal investasi, yang berlangsung di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Ekonomi - Bisnis

Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Thursday, 21 Nov 2024 - 17:48 WIB

News

Dapat Hibah 5 juta blanko, Cetak KTP hanya 15 menit

Thursday, 21 Nov 2024 - 13:54 WIB