PBNU Tagih Rp 1,5 Triliun ke Sri Mulyani, Pakar Hukum: Ini Berlebihan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, ikut memberikan komentar terkait polemik perjanjian pemberian kredit murah antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun pemberian kredit murah yang dijanjikan itu sebesar Rp1,5 triliun yang dari 2017 hingga saat ini belum juga disalurkan secara utuh.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, beberapa hari lalu menagih janji itu kepada Sri Mulyani secara terang-terangan. Ficar pun menilai tindakan Said Aqil itu sangat berlebihan. “Jadi berlebihan jika menagih kredit secara terbuka, seperti menagih janji politik saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Ficar, kredit itu tidak perlu ditagih, tetapi diajukan sesuai dengan permohonan melalui bank atau lembaga keuangan lain. Dia mengatakan, seharusnya Said Aqil tidak meminta secara menyeluruh, tetapi harus didasarkan kepada kebutuhan riel pemohon kredit.

“Jadi prosesnya melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk,” tuturnya.

Dia mengingatkan, penagihan janji secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Said Aqil, harus didasarkan pada hukum keuangan negara dan hukum perbankan yang berlaku. Selain itu, Ficar juga mengingatkan, Kemenkeu harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR untuk pencairan dana kredit murah tersebut.

“Jadi negara tidak bisa mengeluarkan dana tanpa perencanaan lebih dulu. Begitupun permintaan yg dilakukan oleh organisasi-organisasi sosial. Tidak bisa seenaknya tanpa aturan,” kata dia.

Ficar mengungkapkan, dalam tata negara, segala pengeluaran negara yang di dalamnya juga termasuk sumbangan ke organisasi sosial keagamaan harus melalui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) di setiap tahun. “Jika seorang pejabat mencairkan dana negara tanpa pos perencanaan sebelumnya, salah-salah bisa dituduh korupsi,” ucapnya. (*)

See also  Inflasi Februari 2024 Terkendali

Berita Terkait

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat
Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026
Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi
Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel
Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Berita Terkait

Sunday, 25 January 2026 - 09:30 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 January 2026 - 09:23 WIB

Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026

Saturday, 24 January 2026 - 14:37 WIB

Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi

Saturday, 24 January 2026 - 14:12 WIB

Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel

Saturday, 24 January 2026 - 14:07 WIB

Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 Jan 2026 - 09:30 WIB