Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Selaras Tema Hari Habitat Dunia 2022, Penataan Permukiman Kumuh Kelayan Barat Jadi Contoh Kolaborasi Kementerian PUPR dan Pemkot Banjarmasin

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Mendag-Menko Pangan Tinjau Pasar di Sidoarjo, Pastikan Harga Bapok Aman
Sultan: Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
Komdigi Temukan 1.923 Konten Hoaks Sepanjang Tahun 2024
P2P Lending GandengTangan Salurkan Rp 545 Miliar hingga 2024, Jaga Pertumbuhan
Bertemu Prabowo, Menteri PANRB Bersama Ketua DEN Sampaikan Strategi Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah Untuk Dukung Kebijakan Ekonomi
Raih Skor BBB, Komitmen Pertamina NRE Kelola ESG
Ketua DPD RI Minta Rencana Alih Fungsi 20 Hektar Hutan Jadi Lahan Pangan Dibatalkan

Berita Terkait

Friday, 10 January 2025 - 12:48 WIB

Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Thursday, 9 January 2025 - 17:29 WIB

Mendag-Menko Pangan Tinjau Pasar di Sidoarjo, Pastikan Harga Bapok Aman

Thursday, 9 January 2025 - 14:39 WIB

Sultan: Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global

Thursday, 9 January 2025 - 14:33 WIB

Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2

Wednesday, 8 January 2025 - 23:01 WIB

Komdigi Temukan 1.923 Konten Hoaks Sepanjang Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Utama

Pernyataan Menperin Terkait TKDN Apple

Friday, 10 Jan 2025 - 09:57 WIB