DAELPOS.com – Dalam konferensi Pers yang dihelat bersama PM Israel Benyamin Netanyahu di Gedung Putih (4/2), Presiden Donald Trump menyebut AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan nantinya akan bekerja di sana juga. Presiden AS ke-45 dan ke-47 tersebut juga menyampaikan akan “memilikinya” dan mengembangkannya secara ekonomi, setelah merelokasi warga Palestina yang ada di sana ke negara-negara lainnya. Dia bahkan menyebut relokasi warga Gaza itu akan dilakukan “secara permanen”.
Terkait pernyataan tersebut, Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera mengecam dengan keras atas rencana Trump yang dinilainya sebagai pembangkangan atas hukum, parameter, dan norma internasional.
“Pernyataan Trump sangat provokatif, karenanya harus kita lawan!” ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ide Trump itu akan menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ide itu juga dipandang oleh politikus PKS tersebut sebagai mendukung rencana Israel melakukan pembersihan kelompok etnis.
Mardani Ali Sera juga menyoroti pengusiran dan pendudukan Gaza, bila diputuskan dan dilaksanakan, akan melanggar kewajiban AS di muka hukum internasional. Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil DKI Jakarta I mendesak AS dan semua pihak mematuhi landasan hukum internasional, di antaranya Konvensi Jenewa 1949, yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki. “Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini, sehingga yang mereka lakukan melanggar aturan internasional yang mereka sendiri juga sudah sepakati.” Ujarnya.
Selain itu, Mardani juga menyitir Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 7 dan 8) yang di antaranya menyatakan bahwa “Pemindahan, secara langsung atau tidak langsung, oleh Kekuasaan Pendudukan atas sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya, atau deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian penduduk wilayah yang diduduki ke dalam atau ke luar wilayah ini.” Menurut Mardani lagi, “ini dapat diartikan sebagai kejahatan perang. Pernyatan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki Kekuasaan Pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang.”
Ia juga mengingatkan AS dan Israel bahwa bahwa genosida adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948, di mana AS dan Israel adalah negara penandatangan konvensi tersebut. “Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida.”
Mardani juga mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana ini serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina. “Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta mekanisme internasional lainnya. Jangan sampai tercipta kesan bahwa gencatan senjata yang sementara ini menjadi cuci dosa atas kejahatan Israel.” Lebih jauh ia menyatakan bahwa Indonesia perlu terus menjalin dukungan dengan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ dengan terus menuntut Israel dan pimpinannya terhadap kejahatan genosida, apartheid, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.”
Mardani juga menyerukan kepada Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana ini dan mengambil langkah-langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.
Mardani juga menyerukan masyarakat global untuk terus memberikan dukungan bagi rakyat Palestina agar hak mereka atas tanah airnya tetap dihormati. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa: “Hak untuk tinggal di tanah air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!”
Terakhir, Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI dalam forum-forum persidangan internasional bahwa Indonesia akan senantiasa mendukung perjuangan Palestina dalam mempertahankan hak-haknya, utamanya kemerdekaan Palestina berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.