Segera Implementasikan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi dari pemerintah.

See also  Transformasi Jabatan Administrasi ke Fungsional: Ikhtiar Mempercepat Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan pada Orde Baru itu. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak-lanjutnya sekarang,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Insentif EV 200 Ribu Unit, Subsidi Motor Rp5 Juta
Kementerian PU Bangun SPPG Wirolegi di Jember, Dukung Layanan Pemenuhan Gizi Masyarakat
Sekolah Rakyat Lhokseumawe Ngebut, Menteri Dody Optimistis Rampung 20 Juni 2026
Pompa Digeber, Genangan Cepat Surut
Pentingnya Orkestrasi Tata Kelola dalam Penanganan Proyek Giant Sea Wall Pantura
Pastikan Jemaah Haji Nyaman, DPD RI Tinjau Alur Keberangkatan di Embarkasi YIA
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
PLN Icon Plus Raih Apresiasi Women’s Inspiration Awards 2026, Dorong Kepemimpinan Perempuan dalam Transformasi Digital

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 10:37 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif EV 200 Ribu Unit, Subsidi Motor Rp5 Juta

Wednesday, 6 May 2026 - 10:29 WIB

Kementerian PU Bangun SPPG Wirolegi di Jember, Dukung Layanan Pemenuhan Gizi Masyarakat

Wednesday, 6 May 2026 - 00:06 WIB

Sekolah Rakyat Lhokseumawe Ngebut, Menteri Dody Optimistis Rampung 20 Juni 2026

Tuesday, 5 May 2026 - 18:04 WIB

Pompa Digeber, Genangan Cepat Surut

Tuesday, 5 May 2026 - 14:21 WIB

Pentingnya Orkestrasi Tata Kelola dalam Penanganan Proyek Giant Sea Wall Pantura

Berita Terbaru