Segera Implementasikan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi dari pemerintah.

See also  Hutama Karya: Tol Padang - Sicincin Resmi Beroperasi secara Penuh

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan pada Orde Baru itu. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak-lanjutnya sekarang,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

Berita Terkait

Ketika Utang Menghantui Hidup: Sapala Consultant Jadi Tempat Pulang bagi Korban Pinjol
Pascabencana Aceh, Kementerian PU Dorong Sekolah Rakyat Permanen Tahap II
Menteri Dody Mulai Pengeboran Sumur Dalam Pertama di RSUP Dr. M. Djamil Padang
Pramono Perpanjang PJJ dan WFH Hingga 1 Februari
Menteri Dody Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Percepat Proses Revitalisasi
Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris di Hambalang
Kementerian Transmigrasi Umumkan Program Studi Beasiswa Patriot, Terbuka Untuk 1.100 Mahasiswa S2
Menteri PANRB sampaikan Strategi Akselerasi Zona Integritas Kemenko Kumham Imipas

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 18:36 WIB

Ketika Utang Menghantui Hidup: Sapala Consultant Jadi Tempat Pulang bagi Korban Pinjol

Saturday, 31 January 2026 - 11:32 WIB

Pascabencana Aceh, Kementerian PU Dorong Sekolah Rakyat Permanen Tahap II

Saturday, 31 January 2026 - 00:01 WIB

Menteri Dody Mulai Pengeboran Sumur Dalam Pertama di RSUP Dr. M. Djamil Padang

Friday, 30 January 2026 - 09:28 WIB

Pramono Perpanjang PJJ dan WFH Hingga 1 Februari

Friday, 30 January 2026 - 08:53 WIB

Menteri Dody Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Percepat Proses Revitalisasi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Saturday, 31 Jan 2026 - 18:51 WIB