Segera Implementasikan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi dari pemerintah.

See also  Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan pada Orde Baru itu. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak-lanjutnya sekarang,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

Berita Terkait

Hadiri Perayaan HUT Kaisar Jepang, Mentrans Harapkan Investasi Jepang Di Kawasan Transmigrasi
PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar
PLN Bersama SKK Migas Gandeng University of Dundee Gelar Public Lecture, Kolaborasi Untuk Transisi Energi
Trending #KaburAjaDulu, Wamen Viva Yoga Ajak Anak-Anak Muda Ikut Program Transmigrasi
Ramah Lingkungan! Ini Manfaat Perdagangan Karbon
Relawan Bakti BUMN Sapu Bersih Sampah di Pantai Lampu Satu Merauke
Prabowo: Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta Maret 2025
Raker Dengan Dirjen PHU, Komite III DPD RI Harapkan Pelayanan Haji Tetap Optimal Di Tengah Kebijakan Efisiensi

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 01:59 WIB

Hadiri Perayaan HUT Kaisar Jepang, Mentrans Harapkan Investasi Jepang Di Kawasan Transmigrasi

Saturday, 22 February 2025 - 01:32 WIB

PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar

Saturday, 22 February 2025 - 01:29 WIB

PLN Bersama SKK Migas Gandeng University of Dundee Gelar Public Lecture, Kolaborasi Untuk Transisi Energi

Wednesday, 19 February 2025 - 01:01 WIB

Trending #KaburAjaDulu, Wamen Viva Yoga Ajak Anak-Anak Muda Ikut Program Transmigrasi

Tuesday, 18 February 2025 - 18:12 WIB

Ramah Lingkungan! Ini Manfaat Perdagangan Karbon

Berita Terbaru

Olahraga

Pertamina Enduro Dipastikan ke Final Four, Usai Tundukkan Popsivo

Saturday, 22 Feb 2025 - 02:18 WIB

Nasional

Mendes Yandri Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa

Saturday, 22 Feb 2025 - 02:03 WIB