Segera Implementasikan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi dari pemerintah.

See also  Menteri PU Serahkan Burung Hantu kepada Petani, Andalkan Solusi Alami Tekan Hama Tikus di Lahan IPHA

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan pada Orde Baru itu. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak-lanjutnya sekarang,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

Berita Terkait

Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monas
LaNyalla Dukung Tarif Cukai Golongan III Sigaret Kretek Mesin Industri Rokok Skala Kecil
Prabowo Resmikan Ekosistem Baterai, BUMN Siap Kawal Hilirisasi Energi Hijau
Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi
Diskon Tol 20% Berlanjut: 37 Ribu Kendaraan Lintasi Trans Jawa Timur
Pesan Menteri PANRB Kepada Para Kepala Daerah di Retret IPDN
Tinjau Daerah Irigasi Pondok di Ngawi, Menteri PU Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
Bermalam di Desa Kucur, Mendes Yandri Berdialog dengan Kepala Desa dan Masyarakat

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 18:24 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monas

Monday, 30 June 2025 - 16:41 WIB

Prabowo Resmikan Ekosistem Baterai, BUMN Siap Kawal Hilirisasi Energi Hijau

Monday, 30 June 2025 - 16:12 WIB

Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

Sunday, 29 June 2025 - 22:48 WIB

Diskon Tol 20% Berlanjut: 37 Ribu Kendaraan Lintasi Trans Jawa Timur

Saturday, 28 June 2025 - 08:07 WIB

Pesan Menteri PANRB Kepada Para Kepala Daerah di Retret IPDN

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB