Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Tuesday, 7 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D., mengeluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Walikota/Bupati Se-Indonesia. Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan Nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Walikota dengan Nomor 360/131/SJ.

“Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.(ADI)

See also  Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan
Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal
Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan
Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada
Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau
Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Sumatera Barat, Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 17:25 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan

Thursday, 15 October 2026 - 13:06 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera

Wednesday, 14 October 2026 - 17:27 WIB

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal

Wednesday, 14 October 2026 - 15:55 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:12 WIB

Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada

Berita Terbaru