Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952

Monday, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com  – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Tak hanya itu, berkaitan dengan jaminan perlindungan pekerja buruh, Filep juga menekankan pentingnya pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat 9 standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yaitu Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

See also  Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker. Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 18 Konvensi ILO dan 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang berbicara tentang hak-hak dasar pekerja telah diratifikasi Indonesia. Adapun 8 Konvensi Inti ILO antara lain (1) Konvensi ILO No 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.

(2) Konvensi ILO No 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. (3) Konvensi ILO No 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama. (4) Konvensi ILO No 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.

(5) Konvensi ILO No 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa. (6) Konvensi ILO No 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. (7) Konvensi ILO No 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. (8) Konvensi ILO No 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Berita Terkait

Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern, Ini Cara Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa
Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok
Libur Panjang Dalam Rangka Paskah, Ruas Tol Bali Mandara Catat Peningkatan Lalin
PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060
Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf
Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA
Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai
Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 22:47 WIB

Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern, Ini Cara Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa

Monday, 21 April 2025 - 17:28 WIB

Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952

Sunday, 20 April 2025 - 21:26 WIB

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 April 2025 - 12:44 WIB

Libur Panjang Dalam Rangka Paskah, Ruas Tol Bali Mandara Catat Peningkatan Lalin

Saturday, 19 April 2025 - 18:30 WIB

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB