Skandal Suap, Pengamat: Patut Diduga Ada Keterlibatan Komisioner KPU Lainnya

Sunday, 12 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK pada Rabu lalu (8/1) yang menjanjikan PAW pada Harun Masiku salah satu politisi PDIP dengan cara suap sangat mencoreng lembaga penyelenggara pemilu.

“Untuk ukuran dia (WS) yang belasan tahun jadi organ penyelenggara pemilu saja rentan terkecoh dan terima suap. Akibatnya integritas dan independensi yang digemborkan jadi runtuh,” kata Azmi Syahputra pakar hukum Pidana dari UBK itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/01/2020).

Lebih lanjut, Azmi menilai, pintu masuk kejadian tersebut adalah produk keputusan dalam KPU.

“Jika benar dan sudah final dirapat plenokan dan dinyatakan nama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meninggal dunia. Terus  kenapa lagi komisioner masih “mau berani mengubah” hasil rapat pleno KPU dan “mau diakali” dan dijanjikan pada Harun Masiku, ini masalah utamanya artinya keputusan di KPU masih bisa ditawar atau berubah?” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Untuk diketahui, jelas Azmi, Keputusan KPU tidak bisa diputuskan sendiri, karena sifat dari keputusan tersebut mesti kolektif kolegial.

“Harus rapat dengan 5 komisioner dan minimial disetujui 4 komisioner. Karena sudah ada keputusan pleno, sifat keputusan itu sekali selesai apalagi yang ditujukan pada individual (otomatis PAW jatuh pada nama caleg  suara terbanyak berikutnya), prosedur dan mekanismenya demikian, jadi final dan konkrit, tentunya karena sudah tahu demikian Wahyu Setiawan sebagai komisioner tidak bisa main sendiri?” sindirnya.

Patut diduga, kata dia, ada celah atau ruang untuk keikutsertaan komisioner lain atau ada tekanan yang luar biasa dari eksternal KPU.

“Karena dia tidak mungkin dapat merubah keputusan dalam pleno sendiri harus ada peran dan persetujuan komisioner yang lainnya, karena keputusan di KPU itu sifatnya kolektif kolegial apalagi sampai detik akhir satu hari sebelum OTT, Komisioner KPU tetap pada keputusan Plenonya bukan tunduk pada judicial review MA,” tutupnya.(*)

See also  Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur Pendukung Produktivitas Perekonomian di Sumatera Utara

Berita Terkait

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi
DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 17:11 WIB

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB