Skandal Suap, Pengamat: Patut Diduga Ada Keterlibatan Komisioner KPU Lainnya

Sunday, 12 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK pada Rabu lalu (8/1) yang menjanjikan PAW pada Harun Masiku salah satu politisi PDIP dengan cara suap sangat mencoreng lembaga penyelenggara pemilu.

“Untuk ukuran dia (WS) yang belasan tahun jadi organ penyelenggara pemilu saja rentan terkecoh dan terima suap. Akibatnya integritas dan independensi yang digemborkan jadi runtuh,” kata Azmi Syahputra pakar hukum Pidana dari UBK itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/01/2020).

Lebih lanjut, Azmi menilai, pintu masuk kejadian tersebut adalah produk keputusan dalam KPU.

“Jika benar dan sudah final dirapat plenokan dan dinyatakan nama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meninggal dunia. Terus  kenapa lagi komisioner masih “mau berani mengubah” hasil rapat pleno KPU dan “mau diakali” dan dijanjikan pada Harun Masiku, ini masalah utamanya artinya keputusan di KPU masih bisa ditawar atau berubah?” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Untuk diketahui, jelas Azmi, Keputusan KPU tidak bisa diputuskan sendiri, karena sifat dari keputusan tersebut mesti kolektif kolegial.

“Harus rapat dengan 5 komisioner dan minimial disetujui 4 komisioner. Karena sudah ada keputusan pleno, sifat keputusan itu sekali selesai apalagi yang ditujukan pada individual (otomatis PAW jatuh pada nama caleg  suara terbanyak berikutnya), prosedur dan mekanismenya demikian, jadi final dan konkrit, tentunya karena sudah tahu demikian Wahyu Setiawan sebagai komisioner tidak bisa main sendiri?” sindirnya.

Patut diduga, kata dia, ada celah atau ruang untuk keikutsertaan komisioner lain atau ada tekanan yang luar biasa dari eksternal KPU.

“Karena dia tidak mungkin dapat merubah keputusan dalam pleno sendiri harus ada peran dan persetujuan komisioner yang lainnya, karena keputusan di KPU itu sifatnya kolektif kolegial apalagi sampai detik akhir satu hari sebelum OTT, Komisioner KPU tetap pada keputusan Plenonya bukan tunduk pada judicial review MA,” tutupnya.(*)

See also  GREEN DRILLING untuk Kurangi Emisi Karbon

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060
Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf
Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA
Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai
Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda
Haidar Alwi: Negosiasi Perdagangan Internasional Bukan Sekadar Kontak Dagang.
Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung
Kerjasama dengan HDF Energy Indonesia, BAg Kaji Potensi Kapal Hidrogen

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 18:30 WIB

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060

Saturday, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf

Friday, 18 April 2025 - 10:32 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

Thursday, 17 April 2025 - 17:13 WIB

Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai

Thursday, 17 April 2025 - 13:21 WIB

Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda

Berita Terbaru