Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kegiatan Studi Empirik di Universitas Lampung (UNILA), sebagai bagian dari proses inventarisasi materi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur akademisi, pemerintah daerah, dan lembaga pengelola PNBP.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ahli RUU Komite IV DPD RI yang diketuai oleh Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA, MM, seorang akademisi dan praktisi senior yang telah lama berkiprah di bidang hukum pajak dan keuangan negara. Bersama timnya, Prof. Tjip menyusun kerangka evaluasi komprehensif terhadap landasan filosofis, yuridis, hingga praktis dari UU PNBP yang berlaku saat ini.

Dalam pemaparannya, Prof. Tjip menjelaskan bahwa keberadaan PNBP sebagai bagian dari penerimaan negara masih belum memperoleh perhatian yang proporsional. Selama ini, PNBP hanya diposisikan sebagai pelengkap penerimaan pajak, padahal jika dikelola secara optimal dan berbasis pendekatan ekonomi yang adil dan efisien, ia memiliki potensi besar untuk menopang anggaran negara dan pembangunan daerah.

Kegiatan ini menandai langkah awal DPD RI dalam membangun fondasi legislasi yang partisipatif dan berbasis bukti. Studi empirik ini tidak hanya bertujuan menggali permasalahan substantif dan teknis dari UU yang berlaku, tetapi juga menangkap dinamika lapangan terkait pelaksanaan PNBP di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu Kegiatan ini menjadi landasan penting dalam meninjau kembali efektivitas dan relevansi UU PNBP saat ini, terutama dalam mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, penguatan fiskal daerah, serta keadilan dan efisiensi dalam pemungutan PNBP di berbagai sektor.

See also  Kemendagri Apresiasi Penyaluran BLT DD kepada 82 KPM Nagari Kampung Dalam

“PNBP selama ini hanya dianggap pelengkap dalam struktur penerimaan negara, padahal potensinya sangat besar jika dikelola secara optimal dan berbasis teknologi,” ujar Marlia Eka Putri A.T., S.H., M.H., pemapar utama studi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum UNILA.

Sementara itu, Dr. Marindo Kurniawan dari UNILA menegaskan bahwa kontribusi nyata PNBP dari Lampung telah mencapai 140,45% dari target tahun 2024. “Namun, nilai bagi hasil ke daerah masih sangat terbatas. Hal ini mendorong perlunya perubahan UU untuk memperjelas tata kelola, pembagian, serta penguatan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dalam forum yang berlangsung di aula Fakultas Hukum UNILA, Komite IV DPD RI menekankan pentingnya reformulasi norma-norma dalam UU PNBP agar selaras dengan perkembangan ekonomi dan teknologi yang kian pesat. Banyak regulasi dalam UU PNBP yang belum dapat menjangkau realitas baru, seperti pemanfaatan aset negara yang belum optimal, pembagian hasil yang belum adil untuk daerah penghasil, hingga belum adanya mekanisme sanksi bagi pelanggaran pembayaran PNBP.

Kegiatan ini menjadi semakin penting karena menghadirkan masukan langsung dari berbagai pihak di Provinsi Lampung, yang merupakan salah satu wilayah strategis dengan potensi sumber daya alam besar. Lampung menjadi cermin realitas tantangan pengelolaan PNBP di daerah: mulai dari keterbatasan kewenangan daerah dalam penetapan tarif, lemahnya koordinasi pusat-daerah, hingga ketidaksesuaian antara pencatatan dan pelaporan penerimaan.

Komite IV DPD RI juga menyoroti bagaimana pentingnya keberadaan payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan fiskal bagi seluruh pihak, termasuk dalam hal transparansi, pengawasan, serta penggunaan dana hasil PNBP. Dalam konteks tersebut, revisi UU No. 9 Tahun 2018 menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi moral tanggung jawab negara terhadap pengelolaan kekayaan publik.

See also  Rasi, Macan Tutul Betina Penguasa Baru Gunung Ciremai

Hasil dari studi empirik ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Naskah Akademik RUU, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan tingkat legislatif bersama pemerintah dan DPR RI. Dengan mengedepankan pendekatan partisipatif dan evidence-based, DPD RI berharap regulasi baru tentang PNBP dapat memberikan kepastian, efisiensi, dan keadilan yang lebih baik bagi negara maupun masyarakat.

Catatan yang Teridentifikasi
1.    Tidak adanya sanksi atau bunga atas keterlambatan pembayaran PNBP.
2.    Birokrasi panjang dalam penetapan tarif yang wajib mendapat persetujuan pusat
3.    Tidak sesuainya tarif PNBP dengan nilai keekonomian atau biaya operasional.
4.    Ketimpangan distribusi dana bagi hasil antara pusat dan daerah penghasil.
5.    Lemahnya sistem pelaporan, audit, dan pengawasan PNBP.
6.    Kelemahan dalam pemanfaatan aset negara: banyak aset idle dan tidak terkelola.
7.    Belum adanya unit struktural yang secara khusus menangani PNBP seperti DJP pada perpajakan.
8.    Ketiadaan sanksi administratif dan bunga keterlambatan pembayaran PNBP.
9.    Birokrasi penetapan tarif yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, meskipun hanya perubahan teknis.
10. Ketidaksesuaian tarif PNBP dengan nilai keekonomian (contoh: tarif SDA rendah, layanan publik 0%).
11. Lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan internal instansi pengelola.
12. Banyak aset negara tidak terkelola (idle asset), hilang, atau undervalued saat dijual.
13. Belum ada kelembagaan sekuat Ditjen Pajak untuk PNBP.
14. Digitalisasi dan integrasi sistem PNBP masih belum merata.

Berita Terkait

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten
Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan
Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah
#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#
Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 10:01 WIB

Tuesday, 13 May 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten

Tuesday, 6 May 2025 - 18:28 WIB

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan

Tuesday, 6 May 2025 - 08:53 WIB

Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah

Monday, 28 April 2025 - 22:14 WIB

#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#

Berita Terbaru

Energy

Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG

Tuesday, 20 May 2025 - 23:29 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251, TKDN Tertinggi di Kelasnya

Tuesday, 20 May 2025 - 22:48 WIB