Perusahaan Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – LSM Permerhati Lingkungan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan ada 94 lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan ibu kota negara baru, Kalimantan Timur.

Sebanyak 50 lubang di antaranya merupakan milik Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perusahaan milik Luhut disebut meninggalkan puluhan lubang tambang di Kecamatan Muara Jawa, yang merupakan kawasan ring tiga ibu kota negara baru.

“Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga, dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi,” tulis JATAM dalam laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? yang dirilis Desember 2019 seperti melansir KBR.id.

Laporan Ibu Kota Baru Buat Siapa? dipublikasikan JATAM bersama JATAM Kaltim, Forest Watch Indonesia (FWI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan WALHI Kaltim.

Selain perusahaan kepunyaan Luhut, laporan itu juga menyebut sejumlah perusahaan lain yang banyak meninggalkan lubang tambang di kawasan ibu kota baru, yakni:

PT Singlurus Pratama: 22 lubang
PT Perdana Maju Utama: 16 lubang
CV Hardiyatul Isyal: 10 lubang
PT Palawan Investama: 9 lubang
CV Amindo Pratama: 8 lubang

Harusnya Ada Sanksi

Jika mengingat PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan sesungguhnya wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lubang bekas tambang, paling lambat 30 hari setelah penambangan selesai.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya diancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, sampai pencabutan izin usaha.

PP itu juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan memulihkan area bekas penambangan.

Namun, sampai sekarang ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut belum terlihat jelas.[ljc]

See also  Kementerian PUPR : Jalan Pansela Jawa Sebagai Jalur Wisata dan Alternatif Mudik Lebaran 2024

Berita Terkait

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 19:09 WIB

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Friday, 9 January 2026 - 09:07 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Thursday, 8 January 2026 - 10:09 WIB

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Berita Terbaru