Perusahaan Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – LSM Permerhati Lingkungan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan ada 94 lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan ibu kota negara baru, Kalimantan Timur.

Sebanyak 50 lubang di antaranya merupakan milik Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perusahaan milik Luhut disebut meninggalkan puluhan lubang tambang di Kecamatan Muara Jawa, yang merupakan kawasan ring tiga ibu kota negara baru.

“Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga, dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi,” tulis JATAM dalam laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? yang dirilis Desember 2019 seperti melansir KBR.id.

Laporan Ibu Kota Baru Buat Siapa? dipublikasikan JATAM bersama JATAM Kaltim, Forest Watch Indonesia (FWI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan WALHI Kaltim.

Selain perusahaan kepunyaan Luhut, laporan itu juga menyebut sejumlah perusahaan lain yang banyak meninggalkan lubang tambang di kawasan ibu kota baru, yakni:

PT Singlurus Pratama: 22 lubang
PT Perdana Maju Utama: 16 lubang
CV Hardiyatul Isyal: 10 lubang
PT Palawan Investama: 9 lubang
CV Amindo Pratama: 8 lubang

Harusnya Ada Sanksi

Jika mengingat PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan sesungguhnya wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lubang bekas tambang, paling lambat 30 hari setelah penambangan selesai.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya diancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, sampai pencabutan izin usaha.

PP itu juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan memulihkan area bekas penambangan.

Namun, sampai sekarang ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut belum terlihat jelas.[ljc]

See also  Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952

Berita Terkait

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia
Kemendes PDT Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM, Siap Kolaborasi Wujudkan Swasembada Energi di Desa
Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau
Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua
Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 20:56 WIB

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 July 2025 - 06:23 WIB

Kemendes PDT Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM, Siap Kolaborasi Wujudkan Swasembada Energi di Desa

Thursday, 3 July 2025 - 15:08 WIB

Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya

Thursday, 3 July 2025 - 14:00 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi

Thursday, 3 July 2025 - 10:37 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB