Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS), dipastikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan hal ini usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Senin (28/7/2025).

“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Dimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Wamenkomdigi saat ditemui wartawan.

Menurut Wamen Nezar, keharusan menaati regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI).

Apabila tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data baru bisa dilakukan berdasarkan izin pemilik data.

Ia menegaskan, prinsip ini merupakan langkah tegas pemerintah, dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI. “Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” pungkas Wamenkomdigi.

Isu transfer data WNI ke AS menghebohkan publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’ pada 22 Juli 2025 lalu.

Kesepakatan ‘Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.

See also  Antisipasi Kemarau di 2023, Kementerian PUPR Optimalkan Pengoperasian Bendungan dan Sumur Air

Berita Terkait

LaNyalla Apresiasi Provinsi Jawa Timur yang Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Demi Rakyat Dompu dan NTB, Haidar Alwi Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Koperasi Tambang.
Haidar Alwi: Penjelasan Pemerintah Soal Data Layak Diapresiasi, Saatnya Pahami Apa Maksud “Transfer Data Berbasis Platform”
Silaturahmi Dengan KAHMI Jambi, Ada Yang tidak Faham Proses Perjuangan Kader HMI
Serahkan SHM Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Tuntas Lahan Tuntas Harapan
Top Up E-Toll Ditiadakan di Gerbang Tol Cipularang-Padaleunyi Mulai 4 Agustus!
Pemateri LK II Cabang Jakarta Raya, Viva Yoga: Harus Membaca dan Memahami Ideologi
Wamen Viva Yoga Temui Bupati Novriwan: Tubaba, Kabupaten Transmigrasi Berpotensi Sentra Pertanian

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 22:36 WIB

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 July 2025 - 12:25 WIB

LaNyalla Apresiasi Provinsi Jawa Timur yang Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Monday, 28 July 2025 - 23:00 WIB

Demi Rakyat Dompu dan NTB, Haidar Alwi Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Koperasi Tambang.

Friday, 25 July 2025 - 22:54 WIB

Haidar Alwi: Penjelasan Pemerintah Soal Data Layak Diapresiasi, Saatnya Pahami Apa Maksud “Transfer Data Berbasis Platform”

Friday, 25 July 2025 - 06:43 WIB

Silaturahmi Dengan KAHMI Jambi, Ada Yang tidak Faham Proses Perjuangan Kader HMI

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Kawal Implementasi Program Sekolah Rakyat di DIY

Wednesday, 30 Jul 2025 - 21:43 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

Wednesday, 30 Jul 2025 - 21:38 WIB