Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjuk 6 orang sebagai pengacara. Mereka adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Saiful Anam, Fuad Abdullah, Achmad Umar dan Ari Arfan Hasibuan.
“Iya benar. Kami sudah menjadi kuasa hukumnya pak WS,” kata Saiful Anam dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Penunjukkan Saiful cs sebagai pengacara berdasar surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020 yang ditandatangani Wahyu pada Senin 14 Januari 2020.
Saiful cs ditunjuk Wahyu dalam menghadapi kasus penerimaan suap dari caleg PDIP Harun Masiku sebagaimana disangkakan KPK. KPK menyangka suap diserahterimakan terkait pergantian antar waktu anggota DPR Fraksi PDIP.
Saat ditanya langkah hukum yang akan diambil terhadap kliennya, Saiful menjawab diplomatis.
“Tunggu saja, kita akan upayakan secepatnya,” pungkas Saiful Anam.
Diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (9/1/2020). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024.
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belum ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.[]