Jaksa Agung Diminta Bantu Pemerintah Kembalikan Hak Nasabah Jiwasraya

Monday, 20 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan lima tersangka pada dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Dia meminta kepada Kejagung RI agar dapat membantu pemerintah dalam hal pemenuhan hak-hak para nasabah yang dirugikan. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jajaran Kejagung.

“Termasuk juga dalam konteks bagaimana Jaksa Agung dalam proses yang sedang berjalan, juga melakukan kajian untuk bisa membantu pemerintah dalam hal hak nasabah ini agar mudah terpenuhi,” papar Taufik di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, kejaksaan memiliki kewenangan lebih untuk percepatan pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya. Dia menjabarkan, kinerja Kejagung dalam pengungkapan kasus tersebut diharapkan banyak pihak. Karena kalau kasus ini tidak terungkap secara tuntas akan berdampak buruk pada roda perekonomian nasional.

“Yang paling penting adalah soal kecepatan dan kepastian. Karena ini berhubungan dengan perekonomian negara, kepercayaan publik terhadap roda perekonomian negara dan investasi,” jelas politisi dapil Lampung I ini.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan fokus terlebih dulu pada pelanggaran hukum. Meskipun demikian, dia akan tetap berusaha memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN untuk pengembalian hak nasabah.

“Mengenai perlindungan nasabah, kami hanya diberikan tugas penegakkan hukumnya, walaupun kami akan dukung Kementrian BUMN untuk itu, tetapi kami akan focus dulu pada pelanggaran itu sampai tuntas. Kami akan usaha untuk pengembalian,” jawab Burhanuddin.

Dia pun menambahkan, “Kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta. Itu langkah-langkah yang kami ambil untuk melindungi nasabah,” imbuh Burhanuddin. []

See also  Sertijab, KPK Resmi Dipimpin Firli Bahuri

Berita Terkait

Menteri Dody Dorong Percepatan Huntara di Aceh, Targetkan Nol Warga Tinggal di Tenda Saat Ramadan
Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026
Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026
Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban
Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 20:00 WIB

Menteri Dody Dorong Percepatan Huntara di Aceh, Targetkan Nol Warga Tinggal di Tenda Saat Ramadan

Monday, 19 January 2026 - 22:58 WIB

Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera

Monday, 19 January 2026 - 06:47 WIB

Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026

Sunday, 18 January 2026 - 18:49 WIB

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Saturday, 17 January 2026 - 01:23 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Olahraga

Seri Tiga di Bandung, bjb Tandamata Targetkan Sapu Bersih

Wednesday, 21 Jan 2026 - 23:39 WIB

Nasional

Mendes Yandri: 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Wednesday, 21 Jan 2026 - 18:41 WIB

foto istimewa

Olahraga

Jakarta ‘Livin’ Mandiri Menatap Dua Laga di Jalak Harupat

Wednesday, 21 Jan 2026 - 16:36 WIB