Jaksa Agung Diminta Bantu Pemerintah Kembalikan Hak Nasabah Jiwasraya

Monday, 20 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan lima tersangka pada dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Dia meminta kepada Kejagung RI agar dapat membantu pemerintah dalam hal pemenuhan hak-hak para nasabah yang dirugikan. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jajaran Kejagung.

“Termasuk juga dalam konteks bagaimana Jaksa Agung dalam proses yang sedang berjalan, juga melakukan kajian untuk bisa membantu pemerintah dalam hal hak nasabah ini agar mudah terpenuhi,” papar Taufik di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, kejaksaan memiliki kewenangan lebih untuk percepatan pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya. Dia menjabarkan, kinerja Kejagung dalam pengungkapan kasus tersebut diharapkan banyak pihak. Karena kalau kasus ini tidak terungkap secara tuntas akan berdampak buruk pada roda perekonomian nasional.

“Yang paling penting adalah soal kecepatan dan kepastian. Karena ini berhubungan dengan perekonomian negara, kepercayaan publik terhadap roda perekonomian negara dan investasi,” jelas politisi dapil Lampung I ini.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan fokus terlebih dulu pada pelanggaran hukum. Meskipun demikian, dia akan tetap berusaha memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN untuk pengembalian hak nasabah.

“Mengenai perlindungan nasabah, kami hanya diberikan tugas penegakkan hukumnya, walaupun kami akan dukung Kementrian BUMN untuk itu, tetapi kami akan focus dulu pada pelanggaran itu sampai tuntas. Kami akan usaha untuk pengembalian,” jawab Burhanuddin.

Dia pun menambahkan, “Kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta. Itu langkah-langkah yang kami ambil untuk melindungi nasabah,” imbuh Burhanuddin. []

See also  Pasien Sembuh COVID-19 Menjadi 1.954, Sebanyak 18 Provinsi Tak Laporkan Kasus Baru

Berita Terkait

Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026
P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional
Menteri Dody di UNAIR: Sinergi Pendidikan, Pembangunan, dan Keadilan
Terima Kasih, Presiden Prabowo! Pendidikan Layak Hadir di Bandung Barat
Transformasi Organisasi Berbuah Manis, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
Flyover Nurtanio 65% Tuntas, Dukung Whoosh dan Urai Macet Bandung
Wujudkan Kreativitas Berkelanjutan Hutama Karya Resmikan Rumah Produksi UMK Binaan di Jawa Tengah
IKN: Bukan Cuma Pindah Gedung, Tapi Pindah Cara Kerja Pemerintah

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 06:42 WIB

Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026

Monday, 17 November 2025 - 15:32 WIB

P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional

Friday, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Menteri Dody di UNAIR: Sinergi Pendidikan, Pembangunan, dan Keadilan

Friday, 14 November 2025 - 05:22 WIB

Terima Kasih, Presiden Prabowo! Pendidikan Layak Hadir di Bandung Barat

Thursday, 13 November 2025 - 15:37 WIB

Transformasi Organisasi Berbuah Manis, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga

Tuesday, 18 Nov 2025 - 19:25 WIB