Jaksa Agung Diminta Bantu Pemerintah Kembalikan Hak Nasabah Jiwasraya

Monday, 20 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (tengah) / daelpos.com

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan lima tersangka pada dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Dia meminta kepada Kejagung RI agar dapat membantu pemerintah dalam hal pemenuhan hak-hak para nasabah yang dirugikan. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jajaran Kejagung.

“Termasuk juga dalam konteks bagaimana Jaksa Agung dalam proses yang sedang berjalan, juga melakukan kajian untuk bisa membantu pemerintah dalam hal hak nasabah ini agar mudah terpenuhi,” papar Taufik di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, kejaksaan memiliki kewenangan lebih untuk percepatan pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya. Dia menjabarkan, kinerja Kejagung dalam pengungkapan kasus tersebut diharapkan banyak pihak. Karena kalau kasus ini tidak terungkap secara tuntas akan berdampak buruk pada roda perekonomian nasional.

“Yang paling penting adalah soal kecepatan dan kepastian. Karena ini berhubungan dengan perekonomian negara, kepercayaan publik terhadap roda perekonomian negara dan investasi,” jelas politisi dapil Lampung I ini.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan fokus terlebih dulu pada pelanggaran hukum. Meskipun demikian, dia akan tetap berusaha memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN untuk pengembalian hak nasabah.

“Mengenai perlindungan nasabah, kami hanya diberikan tugas penegakkan hukumnya, walaupun kami akan dukung Kementrian BUMN untuk itu, tetapi kami akan focus dulu pada pelanggaran itu sampai tuntas. Kami akan usaha untuk pengembalian,” jawab Burhanuddin.

Dia pun menambahkan, “Kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta. Itu langkah-langkah yang kami ambil untuk melindungi nasabah,” imbuh Burhanuddin. []

See also  Penggantian Nama Jalan, Akses Masuk Ruas Tol Japek Elevated Km 10A Arah Cikampek Akan Dialihkan dan Ditutup Sementara Mulai Pukul 05.00 sd 10.00 WIB pada 12 April 2021

Berita Terkait

Bertemu Ketua BAZNAS, Mendes Yandri Ajak Kolaborasi Wujudkan Desa Zakat
Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng
Integrasikan Ruas Tol Sumsel, Hutama Karya Operasikan Junction Palembang Mulai 3 April 2026
Kementerian PU Bangun Stadion Sudiang di Makassar, Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Olahraga Nasional
Epson Buka Solution Center di Surabaya, Perluas Akses Teknologi di Jawa Timur
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional
Kementerian Transmigrasi Siap Dukung Pembangunan Banten Demi Kesejahteraan Rakyat
Rosan Lantik Tiga Deputi, Perkuat Akselerasi Investasi dan Hilirisasi

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:17 WIB

Bertemu Ketua BAZNAS, Mendes Yandri Ajak Kolaborasi Wujudkan Desa Zakat

Sunday, 5 April 2026 - 00:55 WIB

Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng

Friday, 3 April 2026 - 02:10 WIB

Integrasikan Ruas Tol Sumsel, Hutama Karya Operasikan Junction Palembang Mulai 3 April 2026

Thursday, 2 April 2026 - 14:12 WIB

Kementerian PU Bangun Stadion Sudiang di Makassar, Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Olahraga Nasional

Tuesday, 31 March 2026 - 11:34 WIB

Epson Buka Solution Center di Surabaya, Perluas Akses Teknologi di Jawa Timur

Berita Terbaru